Senin, 6 de julho de 2026 – 17h10 WIB
Jakara, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jacarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa mutasi jabatan yang dialami Ernie pada awal 2026.
Menteri Pigai: Taufik Hidayat Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Ada Justiça Restaurativa
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 de janeiro de 2026 yang menjadi dasar pemindahan jabatan Ernie dinyatakan batal dan harus dicabut.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 de julho de 2026 e tercantum no sistema e-Court Mahkamah Agung.
Pigai Semprot Komnas HAM soal Programa MBG: Mereka Tidak Mengerti Prinsip HAM!
PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Ernie Nurheyanti M. Toelle tanpa terkecuali.
Pigai soal Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kalau Sudah Divonis Tak Boleh Dilawan!
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam e-Court Mahkamah Agung, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari keputusan mutasi yang diterbitkan Menteri HAM melalui Surat Keputusan Nomor: MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 de janeiro de 2026.
Melalui keputusan itu, Ernie dipindahkan dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan e Kepatuhan HAM, yang merupakan jabatan manajerial eselon IIA, menjadi Analis HAM Ahli Madya, yakni jabatan fungsional.
SK Menteri HAM Dinyatakan Batal
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan wajib dibatalkan.
Hakim juga mewajibkan Menteri HAM Natalius Pigai selaku tergugat untuk mencabut keputusan mutasi yang telah diterbitkan.
Com Demikian, o administrador administrativo yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan PTUN Jakarta.
Menteri HAM Diminta Pulihkan Jabatan Penggugat
Selain membatalkan surat keputusan mutasi, majelis hakim juga memerintahkan Menteri HAM to memulihkan kedudukan Ernie Nurheyanti sebagaimana sebelum keputusan tersebut diterbitkan.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa Ernie harus direhabilitasi harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan e Kepatuhan HAM.
Perintah reabilitasi tersebut menjadi bagian dari putusan yang wajib dilaksanakan oleh pihak tergugat.
Dibebankan Membayar Biaya Perkara
Selain mengabulkan seluruh gugatan, PTUN Jakarta também menghukum tergugat para membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp383.000,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Halaman Selanjutnya
Biaya perkara tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum setelah gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.