Início Notícias Viral Sosis Terbuat dari Limbah Produksi, Bolehkah Dikonsumsi? Begini Aturannya no Islã

Viral Sosis Terbuat dari Limbah Produksi, Bolehkah Dikonsumsi? Begini Aturannya no Islã

18
0
Viral Sosis Terbuat dari Limbah Produksi, Bolehkah Dikonsumsi? Begini Aturannya no Islã

Kamis, 7 de maio de 2026 – 17h51 WIB

Jacarta, VIVA – O público mais jovem membicarakan pengakuan seorang mantan petugas Quality Control (QC) di sebuah pabrik sosis yang viral di media social. Em caso de necessidade, você pode obter carne recuperada mecanicamente (MRM) ou carne recuperada mecanicamente (MRM) ou apenas mais tarde para entrar em contato com você.

img_title

Catat! Este 5 Syarat Beli Kambing para Kurban yang Sah e Sesuai Syariat Islam

Tak hanya itu, pengakuan tersebut juga menyinggung adanya bahan baku yang telah melewati batas suhu aman hingga menimbulkan aroma kurang sedap, namun tetap diroses kembali dengan tambahan zat kimia tertentu agar terlihat layak dijual. Role lebih lanjut yuk!

Praktik seperti penambahan nitrit to mempertahankan warna merah, penggunaan fosfato ágar textura tetap kenyal, hingga aroma o mais rápido possível para melhorar a quantidade de sorotan massarakat.

img_title

Perjalanan Espiritual Richard Lee: Dulu Benci Islam Lalu Jadi Mualaf tapi Sertifikatnya Dicabut

Apesar de não ser uma questão de generalização, a indústria pode fazer com que isso aconteça, pois isso significa que o produto é difundido e manipulado de maneira prática.

No Islã, a pessoa não tem nenhum status halal bahan dasarnya, tetapi juga menyangkut unsur thayyib ou baik, aman, dan layak dikonsumsi.

img_title

Hukum Intimate Wedding no Islã, Begini Penjelasan Ustaz Maulana

Melansir laman NU Online, no pandangan syariat, tindakan menyembunyikan kualitas buruk barang demi memperoleh keuntungan termasuk perbuatan tercela yang dikenal sebagai ghassyu ou penipuan. Rasulullah VIU bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّنَا

Artinya, “Bukan bagian dari umatku orang yang menipu kami.” (RH. Ahmad)

Hadith tersebut menjadi dasar bahwa praktik menyamarkan cacat produto agar tetap laku dijual merupakan tindakan yang dilarang. Terlebih jika bahan baku sebenarnya sudah mengalami penurunan kualitas yang dapat membahayakan kesehatan consumidor.

Syekh As-Syarwani menjelaskan bahwa penjual wajib mengungkapkan cacat barang apabila cacat tersebut memengaruhi keputusan pembeli. Eu menyatakan:

وَضَابِطُ الْغِشِّ الْمُحَرَّمِ أَنْ يَعْلَمَ ذُو السِّلْعَةِ مِنْ نَحْوِ بَائِعٍ, أَوْ مُشْتَرٍ فِيهَا شَيْئًا لَوْ اطَّلَعَ عَلَيْهِ مُرِيدُ أَخْذِهَا مَا أَخَذَهَا بِذَلِكَ الْمُقَابِلِ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُعْلِمَهُ بِهِ لِيَدْخُلَ فِي أَخْذِهِ عَلَى بَصِيرَةٍ

Artinya: “Batasan penipuan (ghassyu) yang diharamkan adalah pemilik barang (seperti penjual ou pembeli) mengetahui adanya sesuatu pada barang tersebut, yang sekiranya orang yang ingin mengambilnya melihat hal itu, niscaya ia tidak akan mau mengambilnya dengan imbalan (harga) tersebut. Maka wajib baginya untuk memberitahukannya agar orang tersebut mengambilnya atas dasar kejelasan (bashirah). (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syirwani wal ‘Abbadi, (Beirute, Darul Ihya’ at-Turots: 1983), jilid IV, halaman 389).

Halaman Selanjutnya

Selain ghassyu, praktik menyamarkan kualitas barang juga termasuk categoriza tadlis ou pengelabuan. Misalnya, penggunaan pewarna agar bahan tampak segar ou penambahan aroma tertentu guna menutupi bau bahan yang sudah tidak layak. Dalam fiqih muamalah, tindakan seperti ini dipandang merusak prinsip keterbukaan dalam transaksi.

Halaman Selanjutnya

Fuente