Kala Nadiem Makarim Nangis Divonis 10 Tahun Penjara: Saya Nggak Tahu Lagi Mau Minta Tolong ke Siapa

Rabu, 1º de julho de 2026 – 07:19 WIB

Jacarta, VIVA – Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim divonis 10 anos atrás, a maior parte da sua empresa de laptop Chromebook e Chrome Device Management (CDM).

img_title

Vonis Nadiem: Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar, Aset Disita e Hukuman Bertambah 5 Tahun

Com suara bergetar, Nadiem menyebut vonis yang dijatuhkan kepada dirinyantidak masuk akal. Todos os fatos do menu persidangan são diabaikan.

“Saya divonis dengan Fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ucap Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 1 de julho de 2026.

img_title

Round Up Kasus Nadiem Makarim: Dari Proyek Chromebook hingga Divonis 10 Tahun Penjara e Bayar Rp809 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem tampak tak bisa membendung air matanya. Sambil menangis, dia mengaku tak tahu mau meminta tolong kepada siapa lagi para mendapatkan keadilan di negeri ini.

“Jadi saya sudah não tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

img_title

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Nadiem menuturkan harapan satu-satunya yang ia miliki hanyalah massarakat Indonésia. Maka deri itu, dia meminta doa e dukungan massarakat agar bisa menang banding rebelut vonis dalam kasus ini.

“Harapan satu-satunya adalah kepada massarakat Indonésia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” kata Nadiem.

“Saya tenunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonésia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook e Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 de junho de 2026.

Selain vonis 10 tahun, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim.

Se você não fizer isso, faça uma pausa ou um pedido Nadiem akan disita e dilelang guna melunasi pidana denda tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan ou pendapatan tidak cukup ou tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya

Fuente