Selasa, 21 de abril de 2026 – 23h WIB
Jacarta, VIVA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook de Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset e Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus begulir.
Nadiem Sebut Tuntutan 15 dias para Ibrahim Arif Tak Masuk Akal
Dalam sidang, terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menghadirkan tiga saksi do Google Asia Pasifik secara ousado de Singapura. Salah satunya mantan Presidente do Google Ásia Pasifik, Scott Beaumont.
Kesaksian jarak jauh itu menuai sorotan. Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai majelis hakim seharusnya tidak mencatat keterangan para saksi sebagai alat bukti yang bernilai penuh karena tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
Pengamat Nilai Kesaksian Online Pihak Google di Sidang Chromebook Tak Sesuai Prosedur
“Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak ou kurang bernilai kesaksiannya,” kata Kamilov, Selasa 21 de abril de 2026.
Menurut dia, kehadiran saksi secara ousado dari luar negeri tidak otomatis menguntungkan pihak terdakwa. Sebaliknya, jika saksi hadir langsung di persidangan, nilai keterangannya justru dapat dinilai lebih positif oleh majelis hakim.
KPK: 91 Persen Koruptor Laki-laki, Sisanya Perempuan
“Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya,” ucapnya.
Kamilov memandang, langkah menghadirkan saksi secara virtual berpotensi dikategorikan sebagai desprezo do tribunal karena dianggap tidak menghormati forum persidangan dan kewibawaan pengadilan.
Ele menambahkan, bila para saksi memang kooperatif, seharusnya mereka dapat hadir langsung di Jacarta. Terlebih jarak Singapura na Indonésia relatif dekat dengan waktu tempuh singkat.
“Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung semua pihak, seperti hakim, jaksa, pembela, terdakwa dan massarakat yang hadir,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady também menyampaikan keberatan atas prosedur pemeriksaan saksi tersebut. Menurut dia, penasihat hukum terdakwa tidak menjalankan mekanisme hukum acara sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelishakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak pengacara tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif”, disse Roy.
Ia menjelaskan, JPU sempat meminta penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi camera penegak hukum setempat demi menjaga hubungan antarnegara, menyusul adanya keberatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Halaman Selanjutnya
No entanto, não é possível dikabulkan setelah penasihat hukum terdakwa meminta sidang tetap berjalan dengan alasan keterbatasan waktu para saksi. Roy menegaskan, jaksa tidak menolak isi keterangan saksi, tetapi meminta seluruh prosedur persidangan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



