Início Notícias Ex-Ombudsman de Anggota Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstrução da Justiça Kasus...

Ex-Ombudsman de Anggota Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstrução da Justiça Kasus Minyak Goreng, Langsung Ditahan

61
0
Ex-Ombudsman de Anggota Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Obstrução da Justiça Kasus Minyak Goreng, Langsung Ditahan

Senin, 25 de maio de 2026 – 22h13 WIB

Jacarta, VIVA – Mantan anggota Provedor de Justiça RI, Yeka Hendra Fatika terseret dalam pusaran kasus dugaan obstrução da justiça (OOJ) korupsi minyak goreng yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

img_title

Kejagung Harus Usut Tuntas Beking Kasus Suap Bos Tambang Aseng

Yeka resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik ​​​​Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara vonis lepas tiga korporasi kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jacarta, Senin, 25 de maio de 2026.

img_title

Cegah Praktik Korupsi, DPR Dorong KPK-Ombudsman Perketat Pengawasan Aparat

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Syarief na conferência pessoal.

img_title

Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Principal IUP hingga Ekspor

Dalam pengusutan kasus thisi, penyidik ​​​​menduga Yeka menerima aliran dana dari Wilmar Group to memengaruhi penerbitan rezdrowiesi Ombudsman RI terkait persoalan minyak goreng.

Meski belum mengungkap angka pasti, Kejaksaan memastikan nilai uang yang diterima mencapai miliaran rupia. Dugaan aliran dana itu disebut dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain yang memiliki kedekatan dengan tersangka.

“Bukti transfer ada, saksi (yang mengetahui pemberian uang itu) ada. (rekening yang digunakan untuk menerima aliran uang itu) Bukan (punya Yeka), ada orang dekatnya,” ujar Syarief.

Penyidik ​​​​diketahui telah megggeledah rumah hingga kantor Yeka. No entanto, dari hasil penggeledahan tersebut não ditemukan barang bukti berupa unang tunai.

Isso significa que você é um dos criadores de um projeto de pesquisa que se afiliou ao Wilmar Group.

Menurut Kejaksaan, hal itu berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provedor de Justiça RI yang diterbitkan Yeka. Dalam laporan tersebut disebut adanya má administração terkait penyediaan dan stabilis haga minyak goreng di Kementerian Perdagangan.

“Bahwa Saudara YHF foi menor sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, e alguns projetos de perusahaan yang tergabung do Wilmar Group di kemudian hari,” tutur Syarief.

Halaman Selanjutnya

Certifique-se de que você pode fazer isso com segurança. Penyidik ​​​​masih masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi lain dalam perkara tersebut, termasuk Permata Hijau Group e Musim Mas Group.

Halaman Selanjutnya

Fuente