Início Notícias BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

18
0
BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

Selasa, 19 de maio de 2026 – 21h30 WIB

Tangerang Selatan, VIVA – Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan.

img_title

Perfil Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR yang Viral Usai Salahkan Jawaban e Artikulasi Peserta SMAN 1 Pontianak

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut belum juga diterbitkan usai proses evaluasi lima tahunan jabatannya.

Situasi itu dinilai berpotensi memunculkan politik polêmico hingga keresahan di massarakat apabila tidak segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

img_title

Guru Korban Kecelakaan Kereta de Bekasi Terima Kenaikan Pangkat e Hak Pensiun

“Se esta situação for dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat Lokal. Não hanya itu, keresahan di tengah massarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” em Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 de maio de 2026.

Yanuar menegaskan, pessoal administrativo tersebut tidak boleh dianggap sepele karena jabatan Sekda merupakan posisi estrategis dalam pemerintahan daerah.

img_title

Resmi 9 Anggota Provedor de Justiça Período 2026-2031 Ucap Sumpah Jabatan, Ini Daftarnya

Menu dia, Sekda é um dispositivo tertinggi que permite negar a daerah yang memegang peranan penting dalam menggerakkan roda birokrasi hingga pengelolaan angaran.

Bambang Noertjahjo sendiri diketahui dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 de abril de 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.

No entanto, Yanuar menilai avaliou isto não otomatis mengakhiri jabatan seorang Sekda apabila proses administrasi masih berjalan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali é uma avaliação interna,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta membuat jabatan Sekda gugur secara hukum.

“Jabatan Sekretaris Daerah não langsung langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai ou surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, ou ada keputusan administratif lain,” urai Yanuar.

Menurut dia, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih menitikberatkan pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.

“Artinya, jika avalia belum selesai dilakukan ou suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) e proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Meski Demikian, Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu menjadi isu politik di daerah.

Halaman Selanjutnya

Fuente