Selasa, 5 de maio de 2026 – 05:00 WIB
Pati, VIVA – Kasus dugaan kekerasan sexual yang terjadi di sebuah ponderantren di wilayah Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian luas publik. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang massarakat setempat, tetapi juga memicu diskusi lebih besar tentang perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Wamenag Desak Pelaku Kekerasan Sksual di Pesantren Dihukum Berat
Seorang kiai berinisial S, yang diketahui memiliki posisi sebagai pengurus pesantren, diduga terlibat dalam praktik pencabulan terhadap puluhan santrivati. Jumlah korban disebut mencapai sekitar 50 orang, mayoritas masih berusia di bawah umur. Este é um caso tersebut sebagai salah satu dugaan kekerasan sexual com skala besar di lingkungan pendidikan informal. Role até tahu lebih lanjut, yuk!
Kemarahan trocadilho labial memuncak. Massa mendatangi lokasi pesantren sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini ditangani secara serius. Aksi tersebut diwarnai teriakan dan desakan agar pelaku dihukum setimpal.
Operacionais Ponpes di Pati Dibekukan Usai Pengasuhnya Tersangka Pencabulan Santri
“Kyai Temvek,” teriak massa yang mengepung lokasi kejadian com penuh amarah dalam keterangan yang hadir di akun X @/@neVerAlonely, dikutip Selasa 5 May 2026.
Viral Dugaan Pelecehan Sksual di KRL, Pria Terekam Intip Rok de Bawah Peron, Begini Kronologinya
Fakta lain yang mengemuka memperlihatkan kerentanan para korban. Sebagian besar santrivati berasal de keluarga kurang mampu, yang memercayakan pendidikan sekaligus kehidupan sehari-hari anak mereka kepada pesantren. Ketergantungan ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku melalui ancaman—korban diebut diintimidasi akan dikeluarkan dari pesantren jika tidak menuruti keinginannya.
Dampak dari dugaan tindakan tersebut tidak hanya berhenti pada kekerasan sexual. Beberapa korban dilaporkan hamil. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa korban yang hamil dipaksa menikah dengan santri lain, sebuah praktik yang menambah beban trauma e elektros persoalan hukum maupun social.
Kasus ini sendiri diduga telah berlangsung sejak 2024 sebelum akhirnya terungkap ke publik. Câmera kepolisian kini telah mengamankan terduga pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Nesta situação, sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara bagi free for korban. Dukungan ini dinilai penting agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan, tetapi juga perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Dalam aksi lip, pesan tegas juga disampaikan melalui berbagai poster yang dibawa saat demonstrasi.
Halaman Selanjutnya
“Pencabulan bukan khilaf tapi kejahatan kemanusiaan,” bunyi tulisan pada salah satu pôster aksi yang dibawa lipa.



