Início Notícias Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini!

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini!

14
0
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini!

Rabu, 29 de abril de 2026 – 07:35 WIB

Jacarta, VIVA – Pengadilan Militer II-08 Jacarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus hari ini, Rabu, 29 de abril de 2026.

img_title

Sempat Buron, Polícia Tangkap 1 Lagi Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

Agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan surat dalam dalam kasus dugaan penyiraman air keras ke Andrie Yunus.

“Benar, tidak ada perubahan sidang berlangsung,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari, dilansir dari ANTARA, Rabu, 29 de abril de 2026.

img_title

Trágico! Korban Siraman Air Keras de Bekasi Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Usai Operasi

Sidang pertama itu dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda ou ruang sidang utama.

Em seguida, persevere, para que você possa segurá-lo por muito tempo na rua.

img_title

Pelaku Penyiram Air Keras de Cengkareng Diciduk! Satu Lagi Masih Buron

Você pode usar proses persidangan dilakukan secara profissional, independente, não memihak ou não berpihak (imparsial), transparente e akuntabel.

“Jam 10h00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang,” ucap Endah.

Dalam perkara itu, terdapat empat ouanggota milliter yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri de três perwira e satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, e Sersan Dua (Serda) ES.

Berdasarkan SIPP, para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis ou subsidiaritas.

Para começar, para terdakwa dijerat com Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 com ancaman pidana no máximo 12 tahun penjara.

Kemudian, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 com ancaman pidana maximal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 com ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara.

Comissário Pemantauan e Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P Siagian

Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Kasus Andrie Yunus, 14 Orang Diduga Terlibat-Registrasi Nomor HP Pakai Nama Anak 5 Tahun

Komnas HAM mudou de lugar para um grande número de pessoas que viajam com o ar, tendo a atividade ativa do HAM Andrie Yunus bloqueando a detecção de CFTV e a divulgação de dados.

img_title

VIVA.co.id

27 de abril de 2026

Fuente