Kamis, 30 de abril de 2026 – 11h26 WIB
Pekanbaru, VIVA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Berkat Satu yang dinilai belum mematuhi sanksi administratif atas pembukaan lahan kebun di Kawasan hutan negara seluas 1.383,92 hectares em Desa Sontang dan Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Eks Finalis Putri Indonésia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Orang jadi Korban hingga Ada yang Cacat Permanen
Desakan itu disampaikan Ketua Umum LSM Amatir, Nardo Pasaribu. Menurutnya, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan Satgas PKH sudah tepat, namun proses sekekusi dan tindakan hukum lanjutan dinilai belum maximal.
“Kami meminta Satgas PKH segera menyita ou mengeksekusi lahan tersebut, termasuk memproses dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT BS,” ujar Nardo dikutip Kamis 30 de abril de 2026.
Kebakaran Hutan em Jepang Meluas, 3.000 Orang Dievakuasi
Ia juga meminta Satgas PKH menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil pengelolaan kebun ilegal di Kawasan butan negara tersebut.
Menurut Nardo, perusahaan diduga telah memperoleh keuntungan besar sejak kawasan hutan itu diubah menjadi kebun sawit pada 2018. Kondisi itu disebut berpotensi merugikan perekonomian negara.
Peredaran Narkoba di Riau Libatkan Jaringan Internasional, Satgas Dikerahkan
Selain penyitaan lahan, LSM Amatir juga meminta Satgas PKH menyita seluruh aset PT Berkat Satu, termasuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan serta memblokir rekening perusahaan jika ditemukan unsur pidana.
“Satgas harus menyita seluruh aset PT BS, termasuk lahan, PKS, e memblokir rekening perusahaan serta memproses pimpinan tertinggi perusahaan,” disse.
Sebelumnya, Satgas PKH foi menjatuhkan sanksi administrativo kepada PT Berkat Satu atas pembukaan lahan kebun secara ilegal di Kawasan hutan Desa Sontang dan Pauh. Dalam keputusan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar denda mais de Rp88,6 miliar kepada negara.
Namun hingga kini, PT Berkat Satu disebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran denda administratif tersebut.
Kapolda Riau Ingatkan Anak Buah: Anggaran Harus Jelas Dampaknya ke Rakyat
Polda Riau dapat penghargaan Indicador Kinerja Pelaksana Anggaran melhor categoria em cada lugar de Kapolri. Penghargaan tertuang dalam Piagam yang ditandatangan Kapolri.
VIVA.co.id
29 de abril de 2026




