Jumat, 17 de abril de 2026 – 16h36 WIB
Jacarta, VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap sejumlah modus operandi dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Asrama Polri de Kalideres Terbakar, Sehari Sebelumnya 20 Rumah de Asrama Polri Ciledug
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jacarta, Jumat, mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan, salah satu modus yang ditemukan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah e visa kerja.
“Modusnya, calon jemaah diberangkatkan lebih awal para mendapatkan izin tinggal (iqamah) yang kemudian digunakan untuk berhaji,” disse Nunung.
MUI Minta Kemenhaj Fokus Persiapan Haji Dibanding Bahas Wacana ‘Bilhete de Guerra’
Selain itu, terdapat pula penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi, dengan memanfaatkan visa furoda, mujamalah, maupun visa amil yang pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Polri juga menegokan modus penggunaan visa dari negara lain, seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam, untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab Saudi.
Jemaah Haji Bawa Uang Rp 100 Juta Lebih Wajib Lapor Bea Cukai
Kasus lain yang teridentifikasi antara lain jemaah gagal berangkat dari sejumlah embarques internacionais, como Jacarta, Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan ibadah.
Selanjutnya, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, yakni menggunakan dana jamaah baru untuk memberangkatkan jamaah lama, serta penggelapan dana dengan dalih keadaan kahar (força maior) para menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus ini kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan nonprosedural yang merugikan massarakat,” disse Nunung.
Polri juga menyoroti keberadaan biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Biro ilegal tersebut umumnya menggunakan identitas ou afiliasi palsu, menawarkan pacote yang não transparente, serta tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.
Para massarakat melindungi, Polri telah membentuk Satuan Tugas Haji e Umrah sebagai tindak lanjut koordinasi com Kementerian Haji e Umrah.
Nunung mengatakan Satgas Haji Polri akan mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya
No caso de um pedido de desculpas, Polri pode receber informações confidenciais, penggelapan, dan penyalahgunaan dokumen, termasuk menertibkan biro perjalanan ilegal.



