Selasa, 28 de abril de 2026 – 09:11 WIB
VIVA – Sebuah momen menarik terjadi dalam pendahuluan atas uji materiall Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan dua pemohon yang merupakan mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur. Wakil Ketua MK Saldi Isra mendoakan dua pemohon tersebut berjodoh.
Tiga Advokat Minta Polri de Bawah Kemendagri, Wamendagri Bilang Begini
Kedua pemohon bernama Adam Imam Hamdana e Wianda Julita Maharani, enquanto eles estavam envolvidos no Programa Studi Hukum Tata Negara, UIN Campus Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Hakim Saldi Isra mendoakan agar keduanya “berjodoh sampai akhir”, mengingat keduanya (sepasang) merupakan satu campus e pernah magang bersama di MK, lalu mengajukan gugatan bersama-sama.
Bentrok Mahasiswa x Ojol di Kampus UMI Makassar, Polisi Amankan 108 Orang
“Ini saya doakan Anda bersama terus ini sampai nanti ya,” kata Saldi dalam sidang ousado di Mahkamah Konstitusi, Jacarta, Senin, 28 de abril de 2026.
Imam e Wianda sebelumnya melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK).
Dasco Tak Ingin RUU Pemilu Dibahas Buru-buru, Khawatir Digugat Lagi ke MK
Kedua pemohon mempersoalkan kotiadaannya batas waktu penyelesaian pemohon pengujian undang-undang (PUU). Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan ou penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.
“Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon,” kata Adam.
“Sehingga, seolah-olah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya”, disse Adam.
Melalui persidangan yang dipimpin majelis panel hakim konstitusi Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang não transparente.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengajukan perbandingan MK sejumlah negara yang memberikan jadwal waktu persidangan comngan jelas.
Com argumentação, para pemohon meminta kepada MK para membro penafsiran konstitusi mengenai tenggat waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya, jika persidangan ditunda, MK membroitahukan kepada pemohon mengenai alasan penundaan.
Sidang pendahuluan itu, selain menyampaikan pokok-pokok gugatannya, hakim konstitusi juga memberikan nasihatnya kepada pemohon.
Penasihatan itu diberikan oleh anggota panel hakim konstitusi Adies Kadir, Liliek P. Adi e Saldi Isra.
Halaman Selanjutnya
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam najhatnya meminta para pemohon untuk menunjukkan pasal mana yang membuat frasa ‘pemeriksaan persidangan’.



