Selasa, 21 de julho de 2026 – 20:00 WIB
Jacarta, VIVA –Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini também conhecido como LAZ diduga menerima uang hingga Rp12.4 miliar dari praktik korupsi. Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polisi Tunda Pemeriksaan Pelajar Perakit Bom di MAN 3 Padang, Ternyata Masih Trauma
Penerimaan uang itu terdiri atas Rp10.8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1.6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument sebagai pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang Rp10,8 miliar yang diterima Bupati LAZ berawal de uang-uang yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka Korupsi Bersama 2 Orang Lain, Langsung Ditahan!
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” ujarnya, Selasa, 21 de julho de 2026.
Awalnyaz Bupati LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, e Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi para criar Sudirman memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader Imbas OTT KPK
Kemudian, Sudirman melakukan praktik ‘pinjam bendera’ agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPPRKP Lombok Barat.
Sudirman lalu memenangkan empat proyek melalui proses tender, serta total 28 paket pekerjaan melalui penunjukan langsung. Total nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan com total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee (imbalan,) sebesar três pessoas para penyedia yang dipinjam benderanya, e mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,”ujarnya.
Selain itu, Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi também menerima sejumlah uang dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat, serta Dinas Pemuda e Olahraga Lombok Barat sebesar Rp31,1 miliar.
Um Rp31,1 miliar tersebut bila dijumlahkan com o preço Rp10,6 miliar, totalizando um total de Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi menjadi Rp41,7 miliar. Kemudian, de Rp41,7 miliar tersebut dibagikan kepada Bupati LAZ sebesar Rp10,8 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara dugaan suap Rp1.6 miliar, kata Taufik, diterima Bupati LAZ dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (ALG).