Selasa, 21 de abril de 2026 – 08:20 WIB
VIVA – Kabar megejutkan datang de Pacitan, Java Timur. Goa Gong, salah satu destinosi wisata andalan di Kawasan karst Pacitan e dikenal sebagai goa terindah di Asia Tenggara itu, disebut akan dijual oleh pemilik lahan yang mengklaim tanahnya berada tepat di atas induk goa.
Geger! Oknum Polisi Pacitan Diduga Aniaya Anak 13 Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polda Jatim
Goa ini memiliki ruangan besar com lebar 15–40 metros e tinggi 20–50 metros, terdiri dari tujuh ruang utama e empat sendang. Estrutura de uma estrutura didática estalaktit e estalagmit berusia ratusan tahun yang menjadi daya tarik utama wisatawan.
Em abril de 2026, o bilhete masuk Goa Gong dibanderol Rp20.000 para dewasa e Rp5.000 para anak-anak. Esses destinos são considerados exclusivos, exclusivos e, em alguns casos, das melhores oportunidades com o panorama do que há de melhor.
Jogo Ini Hadirkan Diskon Besar: Remake Horor Ikonik Kini Jauh Lebih Murah
Namun di balik pesonanya, Goa Gong kini menjadi sorotan publik setelah muncul penawaran penjualan langsung dari ahli waris pemilik lahan dengan nilai yang disebut fantasticis.
Kateni (48) mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah seluas 3.562 metros persegi yang berada tepat di atas induk goa. Lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, yang disebut merupakan tanah milik orang your Sukeni atas nama almarhum Sukimin berdasarkan dokumen SPPT.
BPBD Pacitan: 43 Bangunan Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6.4
Ia mengungkapkan, selama 32 tahun sejak 1996 hingga 2026, pihak keluarga tidak pernah menerima compensasi sepeser trocadilho, meski lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai objeto wisata yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pacitan.
“Istilahnya lelang, siapa saja silahkan. Penawaran utamanya ke Pemkab Pacitan. Karena selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Dan saya minta operacional Goa Gong sementara dihentikan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” tegasnya.
Kateni mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup harga tanah seluas 3.569 metros persegi serta compensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.
“Pajak saya yang bayar. Pemkab hanya memanfaatkan lahan orang demi meraup keuntungan ou pemasukan PAD,” ujarnya
Menurutnya, hingga kini belum ada itikad dari Pemerintah Kabupaten Pacitan para meneji ou membuka ruang dialog com pihak keluarga. Kondisi tersebut membuat dirinya merasa dirugikan, baik secara materiall maupun moril.
Halaman Selanjutnya
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan menyatakan masih akan menggali informasi terkait kejelasan status lahan tersebut.



