Eks Sekjen MPR Terima Gratifikasi Rp37,8 Miliar do Vendor Proyek

Kamis, 9 de julho de 2026 – 20h40 WIB

Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ma’ruf Cahyono (MC) selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI menerima gratifikasi hingga Rp37,8 miliar dari rekanan ou fornecedor proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

img_title

KPK Periksa Lagi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan salah satu gratifikasi tersebut berupa penerimaan langsung maupun tidak langsung dari para vendor berjumlah Rp7 miliar. Um projeto tersebut para o fornecedor sebelum mengikuti pengadaan barang dan jasa.

“Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14.4 miliar,” Kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jacarta, Kamis, 9 de julho de 2026.

img_title

Bukan Rupiah, KPK Duga Isi Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing para Raja Juli Ialah Dollar Singapura

Selain itu, Taufik mengatakan Ma’ruf Cahyono diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari vendor yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.

Dia juga mengatakan Ma’ruf diduga membuka akun rekening nomine oungan menggunakan nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International berinisial FA. Perusahaan tersebut, kata dia, merupakan fornecedor alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

img_title

Penyidik ​​​​Bongkar Fakta Baru Soal Dugaan Amplop ke ATR/BPN di Kasus Bupati Kuansing

“Dalam rekening atau akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar,” katanya.

Com demikian, uang-uang tersebut bila dijumlahkan mencapai Rp37,8 miliar.

Sebelumnya, KPK em 20 de junho de 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Secretariat Jenderal MPR RI.

Em 23 de junho de 2025, KPK mulai memanggil para saksi e mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Selanjutnya, em 3 de julho de 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.

KPK em 9 de julho de 2026 foi Ma’ruf Cahyono de Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Formiga)

Eks Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono

Eks Sekjen MPR Minta Imbalan ke Vendor Pakai Kode ‘Uang Assalamualaikum’

KPK ungkap Eks Sekjen MPR diduga meminta imbalan kepada para calon vendor ou rekanan dalam pengadaan barang dan jasa com o código ‘uang assalamualaikum’.

img_title

VIVA.co.id

9 de julho de 2026

Fuente