Minggu, 12 de julho de 2026 – 12h23 WIB
Jacarta, VIVA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah tidak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Sosok Tan Kian Jadi Sorotan de Kasus Febrie Adriansyah, Pernah Terseret Asabri hingga Kini Berstatus Saksi
Rudi mengatakan pelaksanaan sidang etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fevereiro Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, tidak ada perlakuan khusus.
“Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” kata Rudi di Jakarta, Sabtu.
Pasca Ditetapkan Tersangka, Dimana Keberadaan Febrie Adriansyah?
Jampidsus Febrie Ardiansyah
Foto:
- Símbolo da Paz Inimiga / VIVA
Menurut Rudi, status fevereiro saat ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu ini. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ucapan Mahfud MD Soal Polri-Kejagung Berlomba Bongkar Korupsi Kini Terbukti
Ia mengatakan status pemberhentian February dari jabatan Jampidsus maupun pegawai negeri sipil secara resmi setelah adanya keputusan presiden.
“Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN,” ujarnya.
Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa ou melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, jika jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia saat ini ditunjuk Jaksa Agung sebagai pelaksana tugas Jampidsus.
Mengenai posisi February saat ini en apakah sudah mendapat pengawalan dari Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka interno, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena masih fokus pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.
“Saya belum ada informasi itu,” katanya.
Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.
Se você usar o material seco necessário para isso, poderá usar o mesmo valor de Jampidsus e Kortastipidkor Polri.
“Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiallnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.
Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA e Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi e dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman Selanjutnya
Tersangka Don Ritto diduga melakukan tidak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 ou Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 ou pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.