Início Notícias Adiknya Ngadu Dilecehkan Jadi Motivo AR Habisi Nyawa Pria de Surabaya

Adiknya Ngadu Dilecehkan Jadi Motivo AR Habisi Nyawa Pria de Surabaya

52
0
Adiknya Ngadu Dilecehkan Jadi Motivo AR Habisi Nyawa Pria de Surabaya

Kamis, 7 de maio de 2026 – 21h20 WIB

Surabaia, VIVA – Polrestabes Surabaya menyebutkan, pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga dipicu emosi pelaku usai menerima laporan adik kandungnya jadi korban pelecehan.

img_title

Putin Jadi Target Kudeta e Pembunuhan, Rusia Perketat Pengamanan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial AR (55) ditangkap sehari setelah kejadian di Sampang, Madura, setelah diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam, pada Kamis 23 de abril sekitar pukul 06:00 WIB.

“Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi”, disse Luthfie Sulistiawan saat saat dikonfirmasi wartawan, do kantor Polrestabes Surabaya, Kamis.

img_title

Suara Bergetar e Menangis, 3 Prajurit TNI Penculik e Pembunuh Kacab Bank Sampaikan Permintaan Maaf

Ia menjelaskan, tersangka emosi setelah mendapat laporan dari kandungnya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.

Menurut dia, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi.

img_title

Motivo 3 Prajurit TNI Culik e Bunuh Kacab Bank, Diimingi Uang Rp 200 Juta e Perintah Senior

“Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat betemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang,” ucapnya.

Selain mengusut kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Luthfie menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian.

“Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) em kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian, yang akan diperiksa dalam berkas lainnya.

Ia memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan reason lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Formiga)

Wakil Governador Jateng, Taj Yasin Maimoen

Taj Yasin Sebut Kasus Pelecehan Terhadap Santriwati di Ponpes Pati Terpantau Sejak 2024

Wagub Taj Yasin menegaskan pihaknya akan mengawal tuntas kasus kekerasan sexual yang melibatkan oknum pengasuh Pondok pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS di Pati

img_title

VIVA.co.id

7 de maio de 2026

Fuente