Kamis, 7 de maio de 2026 – 21h20 WIB
Surabaia, VIVA – Polrestabes Surabaya menyebutkan, pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, diduga dipicu emosi pelaku usai menerima laporan adik kandungnya jadi korban pelecehan.
Putin Jadi Target Kudeta e Pembunuhan, Rusia Perketat Pengamanan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan pelaku berinisial AR (55) ditangkap sehari setelah kejadian di Sampang, Madura, setelah diduga menghabisi korban menggunakan senjata tajam, pada Kamis 23 de abril sekitar pukul 06:00 WIB.
“Korban diserang secara brutal sehingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal di lokasi”, disse Luthfie Sulistiawan saat saat dikonfirmasi wartawan, do kantor Polrestabes Surabaya, Kamis.
Suara Bergetar e Menangis, 3 Prajurit TNI Penculik e Pembunuh Kacab Bank Sampaikan Permintaan Maaf
Ia menjelaskan, tersangka emosi setelah mendapat laporan dari kandungnya yang mengaku telah dilecehkan oleh korban.
Menurut dia, tersangka sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi.
Motivo 3 Prajurit TNI Culik e Bunuh Kacab Bank, Diimingi Uang Rp 200 Juta e Perintah Senior
“Pada pencarian ketiga, tersangka sudah membawa pisau. Saat betemu korban sempat terjadi cekcok sebelum pelaku menyerang,” ucapnya.
Selain mengusut kasus pembunuhan tersebut, pihaknya juga mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Luthfie menyebut, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara dan mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian.
“Satresnarkoba kami perintahkan mendalami asal sabu yang digunakan tersangka,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia, tersangka juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) em kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian, yang akan diperiksa dalam berkas lainnya.
Ia memastikan, pelaku beraksi seorang diri dan tidak ditemukan reason lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Formiga)
Taj Yasin Sebut Kasus Pelecehan Terhadap Santriwati di Ponpes Pati Terpantau Sejak 2024
Wagub Taj Yasin menegaskan pihaknya akan mengawal tuntas kasus kekerasan sexual yang melibatkan oknum pengasuh Pondok pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS di Pati
VIVA.co.id
7 de maio de 2026




