Minggu, 3 de maio de 2026 – 00:50 WIB
Kota Tangerang, VIVA – Polisi tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak baru gede (ABG) perempuan berinisial D (17), yang diduga terjadi setelah korban dicekoki minuman keras (miras) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
PTUN Jacarta Tolak Gugatan soal Pernyataan Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Polisi Suwito, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/920 tertanggal 27 de abril de 2026, yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial NAS.
“Korban berusia 17 tahun. Berdasarkan keterangan, awanya korban diajak oleh pelaku untuk mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan tidak sadarkan diri,” katanya, dikutip Minggu, 3 de maio de 2026.
Ngeri! 20.088 Botol Miras Oplosan Disita, Dibuat dari Bahan Berbahaya
Suwito mengungkapkan, saat kejadian terdapat empat orang di lokasi com inisial I, A, A, dan R. Dari keempatnya, R diketahui merekam ou memfoto kejadian tersebut, sementara I diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Pelaku utama berinisial I diduga yang mengajak korban mengonsumsi miras dan melakukan persetubuhan saat korban dalam kondisi tidak sadar”, disse ele.
Piche Kota Resmi Ditahan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA, Terancam 15 Tahun Penjara
Pihaknya telah mengamankan alguns orang yang berada di locasi kejadian e saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan. Namun, pelaku utama berinisial I masih dalam pengejaran.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Beberapa orang sudah kami amankan, dan kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama,” Suwito kata.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Parikhesit menybut bahwa kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban yang masih di bawah umur, termasuk upaya pemulihan.
“Terkait korban yang masih anak, kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan penanganan dan pemulihan terbaik”, disse Parikhesit.
A polícia pode usar informações para pelaku serta mengusut tuntas kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar dia lagi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 de abril de 2026, kasus ini kemudian ramai di media social. Pelaku diduga melakukan tindakan asusila saat korban tidak berdaya.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan intimidasi melalui pesan singkat dengan menyebut korban telah “dipakai” oleh banyak orang, yang diduga sebagai bentuk perendahan terhadap korban.

