Jumat, 10 de julho de 2026 – 08:10 WIB
VIVA –Penyidik Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kg emas batangan dari sebuah rumah di Kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat. Penggeledahan thisi berkaitan dengan penyidikan tiga dugaan kasus korupsi.
Eks Sekjen MPR Pakai Uang Korupsi Buat Renovasi Rumah hingga Nikahkan Anaknya
Emas seberat 74kg itu ditemukan dalam sebuah branchas yang terkunci di rumah tersebut. Tak hanya emas saja, dalam branchas tersebut juga terdapat uang dolar AS e dan dolar Singapura serta uang tunai rupia.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh endro yang pertama 74 kg emas batangan. Kemudian USD 4.767.300, kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100 juta,” kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto kepada awak media, Kamis Dini Hari, 9 de julho de 2026.
Kortastipidkor Lagi Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Bahlil Siap Buka Dados
Lantas emas 74 kg berapa rupia? Para obter rúpias dari emas tersebut maka kita bisa mengacu pada harga emas harian. Data Berdasarkan harga emas pada Kamis 9 de julho de 2026 harga emas Antam yang dijual por gramnya mencapai Rp 2.633.000 por grama.
Cada grama de 74 kg pode ser dividida em 74 gramas de ribu. Sementara itu jika dikalikan com harga emas Antam Rp 2.633.000 maka secara keseluruhan emas Batangan 74kg yang ditemukan di rumah tersebut mencapai Rp 194.842.000.000 ou setara Rp 194,8 miliar.
Brankas Berisi 74 Kg Emas yang Digeledah di Sentul Punya Sistem Keamanan Berlapis, Seberapa Canggih?
Namun perlu diingat harga tersebut merupakan harga estimasi. Harga bisa saja naik ou turun turun didasarkan pada pergerakan emas global, merk dan kondisi lainnya.
Sebagai informasi, data marcada pembaruan per Kamis pagi 9 de julho de 2026 no pukul 08.50 WIB harga emas Antam yang dipasarkan melalui Logam Mulia mengalami penurunan menjadi Rp 2.633.000 por grama. Sementara harga recompra de muitos Rp 10 ou mais de Rp 2.383.000 por grama.
Penjualan kembali emas batangan Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1.5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) e 3 pessoas bagi não-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai recompra.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP e 0,9 persen para não-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh.
Polisi Potong Rantai Ruko Saat Geledah Lokasi ke-13 Terkait 3 Kasus Korupi, Documentos e Computador Disita
Penyidikan gabungan Kortastipidkor e Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam tiga perkara dugaan korupsi terus begulir. Total polisi sudah geledah 13 titik.
VIVA.co.id
10 de julho de 2026
