Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

Selasa, 21 de julho de 2026 – 02:45 WIB

Jacarta, VIVA – Menteri Energi e Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan MK soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi mendorong pemerintah dalam proses menyusun aturan turunan dilakukan secara lebih dan akuntabel.

img_title

Gas Abadi Blok Masela Diprioritaskan para Dalam Negeri, 60 Persen Pasok Industri and Energi Nasional

Putusan tersebut, kata Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilakukan, namun tidak melalui mekanisme penunjukan secara serta-merta.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” kata Bahlil kepada wartawan di Komplik Istana Kepresidenan, Jacarta Pusat, Senin, 20 de julho de 2026.

img_title

Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal de Proyek Masela, Bahlil Sekolahkan Anak Daerah de Poltek Akamigas

Bahlil menyebut pemerintah akan menyusun peraturan mentori (Permen) ou keputusan mentori (Kepmen) sebagai aturan pelaksana untuk memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

“Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” katanya.

img_title

Publicidade 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Níquel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

Kata dia, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syaratnya é uma operação tersebut berada di daerah local tambang.

Mengenai ormas yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi izin yang sudah berjalan.

“Enggak, enggak ada. Não berlaku surut berarti e tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, sempre enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” tutur Bahlil.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. (Formiga)

Presidente RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna

Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut HGB hingga IUP yang Mangkrak 6 Bulan

O presidente Prabowo Subianto tak segan-segan bakal mencabut berbagai izin usaha yang mangkrak di Tanah Air. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola SDA.

img_title

VIVA.co.id

20 de julho de 2026

Fuente