Lip Singapura Bunuh WNI em Bali, Alasannya Tak Terima Diputusin

Jumat, 17 de julho de 2026 – 09:55 WIB

Dempassar, VIVA – Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang pria warga negara Singapura berinisial MZ (25) terhadap perempuan WNI berinisial AS di Denpasar Selatan, Bali.

img_title

AS Gempur Irã, Kemlu Pastikan Belum Ada Laporan WNI Jadi Korban

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menjelaskan, korban diperkirakan meninggal pada Jumat 10 Juli sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat cecok dengan pelaku yang merupakan kekasihnya.

“Menurut hasil penyelidikan, pertengkaran dipicu karena korban meminta mengakhiri hubungan. Pelaku yang tidak menerima keputusan tersebut kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia,” katanya.

img_title

Pengakuan Pelaku Nekat Bunuh e Colong Motor Driver Ojol di Tangerang, Bingung Cari Biaya Pernikahan

Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu 15 de julho sekitar pukul 19.00 Wita setelah adik korban berinisial RAS mendatangi kamar kos karena tidak dapat menghubungi korban selama hampir sepekan. Setibanya di lokasi, saksi mencium bau menyengat dari dalam kamar.

Ketut menjelaskan saat masuk ke kamar, saksi menemukan korban telah meninggal dunia dalam kondisi tertutup selimut e dan ditutupi sejumlah boneka yang berserakan di atas tubuhnya.

img_title

Warga Rusia Jadi Korban Penculikan em Bali, Disekap-Dianiaya 30 Jam e Dipaksa Serahkan Akses Akun Kripto

Saksi kemudian meneji pelaku yang masih berada di sekitar local. Menyadari keberadaan saksi, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada lipa dan pihak kepolisian.

Menerima laporan, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dibantu Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Sekitar pukul 23.45 Wita pada hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap MZ saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

A polícia também pode ser considerada pelaku telah berada na Indonésia sekitar satu tahun dengan menggunakan visa wisata e diketahui telah overstay selama kurang lebih satu tahun.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui korban alguns kali memaafkan pelaku yang diduga berulang kali berselingkuh. Permintaan korban to mengakhiri hubungan diduga menjadi pemicu terjadinya pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, com ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, adik korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, e Polsek Denpasar Selatan yang dinilai bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan. (Formiga)

Mitchell Baker Resmi Jadi WNI

Resmi Jadi WNI, Terungkap Asal Usul Darah Indonésia Luke Vickery e Mitchell Baker

Luke Vickery e Mitchell Baker resmi menjadi WNI em julho de 2026. Keduanya memiliki garis keturunan Indonésia dari pihak ibu yang menjadi dasar proses naturalisasi.

img_title

VIVA.co.id

16 de julho de 2026

Fuente