MK: Syarat Mínimo Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Selasa, 30 de junho de 2026 – 08:41 WIB

Jacarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat minimal usia calon kepala desa (kades) tetap 25 tahun, menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

img_title

MK: Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Mahkamah, dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian constitucional pemohon uji materi tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak constitucional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, di MK, Jacarta, Senin (29/6).

img_title

Heboh 2 Desa di Nunukan Disebut Masuk Wilayah Malásia, Mendagri Buka Suara

Sementara, ujar Ketua MK lagi, uraian anggapan kerugian hak constitucional secara potencial hanya didasarkan pada keinginan pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Com Demikian, MK não dapat menerima permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut, yakni Putri Naylarizki Lasamano e Muthi’ah Alamri.

img_title

Di Hadapan Ribuan Santri, Jokowi: Saya Masih Orang Kampung, Masih Orang Desa

Ketua MK menilai para pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak constitucional yang secara factal dialami ou potencial dapat terjadi.

“Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata dia pula.

Com isso, Mahkamah menilai pemohon I e pemohon II não dapat menunjukkan kerugian ou trocadilho potencial kerugian constitucional yang dialami e dan memiliki hubungan sebab akibat com norma pasal yang dimohonkan para diuji.

Dalam konteks tersebut, kerugian constitusional yang diuraikan oleh pemohon I dan pemohon II tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak constitucional yang bersifat spesifik, khusus, danaktual ou setidak-tidaknya potencial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Adapte uji materi mengenai batas usia pencalonan kades tersebut dilakukan terhadap Pasal 33 Huruf e UU Desa.

Pasal itu berisi tentang salah satu syarat constitucional yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yakni “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.”

Halaman Selanjutnya

Para pemohon permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan Pasal 33 huruf e, yang dianggap menghalangi pemohon untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. (Formiga)

Halaman Selanjutnya

Fuente