Início Notícias Eks Kadis LH jadi Tersangka, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Hukum

Eks Kadis LH jadi Tersangka, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Hukum

21
0
Eks Kadis LH jadi Tersangka, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Hukum

Selasa, 21 de abril de 2026 – 14h30 WIB

Jacarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jacarta menyampaikan akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas DKI Jakarta Asep Kuswanto.

img_title

Eks Kadis LH DKI Jacarta jadi Tersangka Longsor Sampah do TPST Bantargebang

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan tersangka Asep Kuswanto dalam kasus longsor Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi, pembantuan, pendampingan hukum,” Kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 de abril de 2026.

img_title

Abaikan Revisi UUPK, Pemerintah Dinilai Lalai Tingkatkan Perlindungan Consumidor

Longsor Sampah de Bantargebang

Longsor Sampah de Bantargebang

Foto:

  • Doca. Humas DLH DKI Jacarta

Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang biasa dilakukan dalam pemerintahan.

img_title

Jaksa Agung Minta Anak Buahnya Tak Mudah Tetapkan Kepala Desa Jadi Tersangka

“Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” disse Morning.

Di sisi lain, Rano juga meminta Asep Kuswanto para mengikuti seluruh langkah hukum yang berlaku.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak akan mentoreransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 de abril de 2026.

“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat em Minggu, 8 de março de 2026 na zona de aterro 4. Sebanyak 7 orang tewas e 6 orang mengalami luka-luka dentro dele.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” disse Rizal.

Longsor Sampah de Bantargebang

Longsor Sampah de Bantargebang

Foto:

  • Doca. Humas DLH DKI Jacarta

“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi ou tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.

Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi toda a pengelola sampah.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Wakil Governador DKI Jacarta, Rano Karno

Eks Kadis LH DKI jadi Tersangka Kasus Longsor Sampah, Rano Karno: Kita Patuh Hukum

Morning mengatakan penetapan status tersangka merupakan konsekuensi atas serangkaian pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya. Pemprov Jacarta siap mematuhi hukum.

img_title

VIVA.co.id

21 de abril de 2026

Fuente