Minggu, 12 de abril de 2026 – 06:03 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) e ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
KPK Segel Ruangan Dinas PUPR Tulungagung Buntut OTT Bupati
O deputado Penindakan e o Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diduga, GSW terá menos Rp2.7 miliar de aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
12 Orang Diperiksa KPK Buntut OTT Bupati Tulungagung
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 de abril de 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, dikutip Minggu, 12 de abril de 2026.
Polisi Tangkap 1 Pelaku Oknum KPK Gadungan yang Peras Sahroni
Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya para menandatangani surat pernyataan siap uniforme dari jabatan e uniforme dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, alguns pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
Dia menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh GSW to mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu leal dan menuruti setiap perintah GSW.
Diduga, kata dia, para pejabat itu terancam dicopot dari jabatannya bahkan uniforme dari ASN.
Com isso, dia menjelaskan bahwa GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) e pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, com total permintaan sekitar Rp5 milhões.
“Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung com besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2.8 miliar,” kata dia.
Plt Deputi Penindakan e Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ou au Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentando pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Formiga)
KPK Amankan Adik Bupati Tulungagung saat OTT, Langsung Diboyong ke Jacarta
KPK mengamankan politisi PDI Perjuangan Jatmiko Dwi Seputro dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
VIVA.co.id
11 de abril de 2026




