Início Notícias MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons...

MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK

21
0
Yaqut Jalani Tes Kesehatan, Bakal Segera Balik ke Rutan KPK?

Jumat, 27 de março de 2026 – 07:26 WIB

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif upaya yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dengan melayangkan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI para mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada momen lebaran 2026.

img_title

KPK Sempat Bahas Potensi Reaksi Publik Sebelum Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Kenapa Dikabulkan?

“Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada massarakat Indonésia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jacarta, Kamis, 26 de março de 2026.

Menurut Asep, upaya yang dilakukan MAKI tersebut merupakan bentuk kepedulian massarakat kepada KPK, terutama dalam penyidikan kasus kuota haji. “Dengan dukungan e perhatian tersebut, maka massarakat akan ter-update (terinformasikan, ed.) ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya

img_title

MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut: Tidak Semudah Itu Ferguso

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

O coordenador MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jacarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.

img_title

Jabatan Kabais Diserahkan, DPR Tegaskan TNI Ambil Langkah Penyelidikan Terbuka

“Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso,” ujar Boyamin.

Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rezdrowiesi perbaikan.

“Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD na mídia social social”, katanya.

Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut Rabu siang. Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.

Yaqut dilaporkan tidak berada di Rutan KPK no momento Idul Fitri 2026. Hal itu terungkap melalui Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer usoui mengunjungi suaminya di rutan KPK no momento lebaran, 21 de março de 2026.

Halaman Selanjutnya

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri em 21 de março de 2026. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia. Menurut KPK, keluarga Yaqut memohon kepada KPK em 17 de março de 2026 agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah seja 19 de março de 2026.

Halaman Selanjutnya

Fuente