Usai Bea Cukai Juanda, Polisi Geledah 2 Kafe di Sidoarjo Terkait Kasus Impor HP Bekas Ilegal

Kamis, 25 de junho de 2026 – 19h31 WIB

Sidoarjo, VIVA – Pengusutan dugaan korupsi import telepon seluler bekas ilegal terus mengarah ke jalur yang lebih luas. Setelah menggeledah Kantor Bea e Cukai Juanda serta sejumlah lokasi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupi (Kortastipidkor) Polri kembali bergerak.

img_title

Kejati DKI Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kementerian PU, Sosoknya Bikin Geleng Kepala

Kali ini, penyidik ​​​​tak hanya mendatangi kantor perusahaan importir dan rumah pihak yang diduga terkait, tetapi juga menggeledah dua kafe di Sidoarjo yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran keuntungan dari praktik import ponsel bekas tersebut.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi mengatakan penggeledahan lanjutan dilakukan pada Kamis, 25 de junho de 2026, em empat local berbeda.

img_title

Bandara Soetta Jadi Zona Rawan Penyelundupan Narkoba, Bea Cukai Ungkap Ada 249 Kasus

“Pada hari ini, Kamis tanggal 25 de junho de 2026 penyidik ​​​​Kortastipidkor Polri melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler yang tidak sesuai ketentuan,” kata dia.

Empat lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL yang diduga sebagai perusahaan importir, rumah AHT yang menjabat sebagai manager PT TSL, serta Cafe Sulthan e AZ Cafe.

img_title

Sony Sonjaya Disebut Tak Layak Dapat Perlindungan LPSK de Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

“Lokasi tersebut meliputi kantor PT TSL, rumah salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi yaitu Sdr. AHT yang merupakan manager pada PT TSL, serta dua lokasi usaha berupa Cafe Sulthan e AZ Cafe ini,” ujar dia.

Menurut Yusuf, penyidik ​​​​kini tengah menelusuri kemungkinan dua tempat usaha tersebut bukan sekadar menjalankan atividades bisnis Bisa. A polícia mendalami dugaan apakah keuntungan yang berasal dari praktik importa telefone ilegal seluler dialihkan ke usaha-usaha tersebut.

“Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, serta barang bukti lain yang ditemukan di lokasi,” kata dia.

Meski demikian, Yusuf menegaskan seluruh tyman tersebut masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik, kata dia, tetap megedepankan asas praduga tak bersalah sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana lain.

“Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga penyidik akan menguji seluruh alat bukti secara objeto sebelum menarik kesimpulan ataupun menetapkan adanya tindak pidana lain, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi”, kata dia.

Halaman Selanjutnya

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​​​mendapati kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Lokasi itu tampak kosong dan telah dipasangi papan bertuliskan bahwa bangunan tersebut dijual.

Halaman Selanjutnya

Fuente