Rabu, 6 de maio de 2026 – 10h45 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) criou um sistema de transparência e segurança para a prática de korupsi, o Presidente RI Prabowo Subianto Memberikan kenaikan tunjangan e fasilitas bagi hakim ad hoc.
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Dugaan Pemerasan no Período Sebelumnya
Terlebih, KPK menilai peradilan menjadi salah satu area yang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik korupsi.
“Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji ou tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistema peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 de maio de 2026.
Sindiran Pedas Jaksa ke Nadiem Makarim: Tidak Perlu Seolah Dalam Keadaan Diinfus
Budi mengatakan, kenaikan tunjangan dan fasilitas itu harus sejalan com o sistema de penguatan e dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.
Maka deri itu, KPK berharap peningkatan kesejahteraan hakim dapat memperkuat kembali independensi, profissionalismo, e integridade da câmera peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Sempat Dilarikan ke IGD, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Kembali Ditunda
“KPK memandang bahwa reformasi sistema peradilan harus dilakukan secara abrangente e terukur. Mulai dari perbaikan sistema, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan,” tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presidente Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan e dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan em 4 de fevereiro de 2026 para memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Dalam salinan Perpres yang dikutip pada, Senin 4 May 2026, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan e dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam peraturan perundang-undangan.
Presidente Prabowo Subianto
Foto:
- Presidente da Secretaria Biro Pers
Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profissional, e mandiri dalam menjalankan tugasnya.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan e dan fasilitas hakim ad hoc yang telah alguns kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan mengenai uang kehormatan bagi hakim ad hoc.
Beberapa poin utama dalam Perpres tersebut antara lain, setiap Hakim Ad Hoc berhak mendapatkan tunjangan bulanan yang besarannya sudah termasuk pajak penghasilan.
Selain tunjangan, negara memberikan fasilitas berupa rumah negara dan fasilitas transportasi di daerah penugasan, jaminan kesehatan e jaminan keamanan selama menjalankan tugas, dan biaya perjalanan dinas (transportasi dan akomodasi) yang setingkat dengan hakim pada pengadilan tempat bertugas.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Perpres juga menyoroti pemberian uang penghargaan pada akhir masa jabatan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.
