Jumat, 24 de abril de 2026 – 00h57 WIB
Jacarta, VIVA – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri ou Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah ou Khalid Basalamah menegaskan dirinya tidak pernah berinteraksi with mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Khalid Basalamah: Saya Masih Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-balik!
Hal itu disampaikan Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jacarta Selatan, Kamis, 23 de abril de 2026.
“Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan menteri agama, staf khususnya itu saya tidak tahu,” kata Khalid kepada wartawan.
Bukan Cuma Khalid Basalamah, KPK Sebut PIHK Lain Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
Khalid menjelaskan, dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK com kapasitas sebagai ketua asosiasi haji.
“Dan hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” jelas dia.
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8.4 Miliar Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK
No entanto, Khalid também fez isso com um valor de Rp8,4 miliar terkait kasus korupsi kuota haji kepada KPK.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami trocadilho não tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8.4 miliar kan gitu. Dikembalikan,” disse dia.
Lebih lanjut, Khalid menjelaskan, um tersebut dikembalikan de PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel Khalid.
“Dan pada saat kita dikembalikan, kami nggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustadz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘iya ada’. ‘Ustaz, harus kembalikan’,” jelas dia.
“Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami nggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu,” pungkas Khalid.
Elite PAN Sentil KPK Soal Jabatan Ketum Parpol: Fokus Saja Penegakan Hukum!
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay buka suara soal usulan KPK terkait jabatan ketua umum parpol dibatasi máximo 2 períodos.
VIVA.co.id
24 de abril de 2026




