Kamis, 7 de maio de 2026 – 23h30 WIB
Jacarta, VIVA – Sidang tingkat banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak e produk turunan kilang dengan terdakwa proprietário beneficiário PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tinggi Jacarta em Kamis 7 Mei mengungkap banyak facta baru.
Sidang Banding Perkara Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Harap Hakim PT Jacarta Bebaskan Kerry Riza
Sidang tersebut menghadirkan mantan Direktur Pemasaran e Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta e mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution sebagai saksi.
Na persistência, Hanung membantah adanya ou intervensi de Mohamad Riza Chalid no terminal BBM da PT Orbit Terminal Merak (OTM) da Pertamina. Hanung menyatakan penyewaan terminal BBM sudah tertuang dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang disahan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) e também tertuang dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Harga Minyak Dunia di Kisaran US$ 90-US$ 120 por Barel, Airlangga Ungkap Ragam Skenario Pemerintah
Penegasan itu disampaikan Hanung saat menjawab pertanyaan Kerry Riza mengenai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan karena tekanan de Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam penyewaan terminal BBM sebagaimana audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Di Laporan BPK, terjadinya kerugian nega itu akibat adanya unsur penyimpangan, penyewaan OTM ini karena ditekan ou ada balas budi. Apakah iya ou tidak?” tanya kerry ficou sem graça.
Harga Kebutuhan Pokok Bisa Naik Imbas Perang, Begini Penjelasannya
“Tidak betul, karena do sistema pertamina RJPP di sahkan oleh RUPS kemudian terkait RKAP itu pun disusun oleh Pertamina sebelum disampaikan ke RUPS dipresentasikan ke dewan komisaris dan dipresentasikan oleh direksi kepada Menteri BUMN sehingga kemudian menjadi keputusan pemegang saham, jadi tidak ada tekanan e sebagainya”, disse Hanung.
Em sua decisão, Kerry mencionou uma nota pembelaan ou pleidoi Hanung yang dibacakan persidangan tanggal 27 de abril de 2026 lalu. Dalam nota pembelaannya, Hanung menyebut pernyataannya mengenai dugaan intervensi Riza Chalid não me representasikan keadaan sebenarnya.
Dijelaskan, dalam proses penyidikan, jaksa penyidik berulang kali menanyakan kepadanya mengenai adanya intervensi dan balas budi dari Riza Khalid. Hal itu membuatnya stress and terpaksa menjawab yang tidak sesuai facta sebenarnya.
“Atas pertanyaan tersebut saya sudah menjawab berkali-kali bahwa tidak ada tekanan dan balas budi tersebut, tetapi karena didesak pertanyaan tersebut berkali-kali dan pada saat tersebut. Kondisi psikologis saya sangat stress, tertekan dan kondisi phisik yang sangat lelah, saya terpaksa menjawab dengan jawaban yang tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya,” Kata Kerry mencionou nota pembelaan Hanung.
Halaman Selanjutnya
Merespons hal itu, Hanung menekankan, intervensi dan adanya balas budi yang asumsi yang tidak berdasar. Ditegaskan, dirinya menjadi direktur Pertamina karena diusulkan mentori BUMN kepada presiden, bukan karena jasa seseorang.
