Jumat, 22 de maio de 2026 – 10h07 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyuapan di sector swasta masuk ke dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 20 de janeiro de 2001 em Perubahan atas UU Nomor 32 de janeiro de 1999 em Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) por DPR RI.
Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Principal IUP hingga Ekspor
“Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi ou Convenção das Nações Unidas Contra a Corrupção) e sudah diratifikasi em Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006,” Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat, 22 de maio de 2026.
Setyo juga berharap, DPR RI turut membahas perdegangan pengaruh yang merupakan salah satu jenis korupsi.
KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya usa Sita Uang Ratusan Juta de Eks Staf Ahlinya
Berdasarkan laman Pusat Edukasi Antikorupsi, perdagangan pengaruh terjadi ketika seseorang yang tidak memiliki kewenangan mencoba memengaruhi kebijakan pihak sekutif ou aaupun legislativo.
Sementara itu, dia mengatakan KPK sudah menyerahkan dokumen rezdrowiesi pembaruan UU Tipikor kepada Kementerian Hukum.
KPK Usut Pertemuan Eks Dirjen Hilman Latief com Yaqut Bahas Kuota Haji
“Dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum. Nanti sama-sama akan dikoordinasikan,” katanya.
Adaptado, pemberian recomenda tersebut dilakukan em fevereiro de 2026.
Sebelumnya, em 18 de maio de 2026, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof.
Rapat tersebut dalam rangka pemantauan e peninjauan pelaksanaan UU Tipikor serta membahas penghitungan kerugian keuangan negara pascaputusan Mahkamah Konstitusi. (Formiga)
Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Duit Suap 213 Ribu SGD, Begini Kata Ketua KPK
KPK angkat bicara usai nama Direktur Jenderal Bea e Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan menerima uang suap 213 ribu SGD.
VIVA.co.id
22 de maio de 2026




