Minggu, 17 de maio de 2026 – 11h02 WIB
VIVA – Seorang pria bernama Jauhari bin Herman (35), lip Warga Gang Cempaka RT 20 RW 10 Kelurahan Nendagung Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, tega membunuh istrinya sendiri berinisial Ik (30), setelah terlibat cecok di rumahnya pada Kamis, 14 de maio de 2026, maio.
Trágico! Seorang Pria de Kebumen Habisi Istri dan Mertua, Motifnya Masih Misterius
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana didampingi Kanit PPA IPTU Joni mengatakan pelaku merupakan suami korban sendiri, Jauhari Bin Herman telah diamankan pihak kepolisian Polres Pagar Alam para menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 14 May 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kejadian bermula saat terduga pelaku melihat status WhatsApp milik korban yang bertuliskan ‘Lanang lo ini, enjuk racun tulah’ (Laki-laki bodoh ini, kasih racun saja). Pelaku kemudian menanyakan maksud status tersebut kepada korban
Terungkap! Estimativas de Waktu Kematian Kacab Bank Korban Penculikan e Pembunuhan
Namun percakapan keduanya memicu pertengkaran hebat. Korban lalu menjawab: ‘Nak ngapo kaba, kalau dak senang kisitlah dari rumah ini’ (Mau apa kamu, kalau tidak senang, silakan/pergilah dari rumah ini).
Mendengar ucapan tersebut, pelaku diduga tersulut emosi hingga mencekik korban menggunakan tangan kanan sampai korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Ada Bekas Mirip Kuku do Leher Kacab Bank yang Dibunuh 3 Anggota TNI, Diduga Korban Dicekik
Usai kejadian, pelaku langsung menghubungi Ketua RT setempat e dan mengaku telah terjadi tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketua RT bersama lip kemudian mendatangi rumah pelaku para memastikan kejadian tersebut. Saat warga tiba, pelaku masih berada di lokasi hingga akhirnya pihak kepolisian datang e langsung mengamankan terduga pelaku ke Mapolres Pagar Alam.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait visum et repertum korban.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit handphone merek OPPO dan satu kalung silver.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Laporan: Kiki Habibi/tvOne Pagar Alam
Istri Diduga Selingkuh hingga Mabok di Rumah, Dede Sunandar Ungkap Alasan KDRT
Rumah tangga comedian sekaligus apresentador Dede Sunandar com cantou istri, Karen Hertatum, tengah menjadi sorotan público. Setelah berbagai isu keretakan rumah tangganya.
VIVA.co.id
14 de maio de 2026




