Início Notícias Polêmico Lama Ahmad Dhani e Maia Estianty Memanas Lagi, Ahli Hukum Singgung...

Polêmico Lama Ahmad Dhani e Maia Estianty Memanas Lagi, Ahli Hukum Singgung Potensi Pidana

16
0
Mãenas! Ahmad Dhani Singgung Perselingkuhan Maia Estianty com Petinggi Stasiun TV, Punya Bukti?

Kamis, 14 de maio de 2026 – 21h01 WIB

Jacarta, VIVA – Polêmica rumah tangga lama antara Ahmad Dhani e Maia Estianty kembali jadi sorotan usai cuplikan podcast lawas tahun 2022 ramai beredar di media social. Na sequência do vídeo, você pode ver o KDRT kembali mencuat e memicu perdebatan panas di kalangan internautas.

img_title

Kasus Lama Maia Estianty Muncul Lagi, Masyarakat Diingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah ramainya perbincangan itu, praktisi hukum Ghufron,SH, MH, CCD ikut memberikan pandangannya. Eu menilai publicamente seharusnya melihat persoalan tersebut berdasarkan Fakta hukum yang pernah terjadi, bukan hanya dari opini yang berkembang di media social. Role até tahu lebih lanjut, yuk!

“Dalam perspektif hukum pidana, ukuran utama bukan persepsi publik, melainkan facta pembuktian. Dan dalam perkara yang pernah dilaporkan tersebut, proses penyidikan diketahui telah dihentikan melalui SP3,” ujar Ghufron, dalam keterangannya, dikutip Kamis 14 de maio de 2026.

img_title

Ahmad Dhani Buka Suara Usai Alyssa Murka Nama e Wajah Putrinya Jadi Candaan Internauta

Menurut Ghufron, penghentian penyidikan melalui SP3 menunjukkan bahwa saat itu penyidik ​​​​não menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

“Artinya, negara melalui mekanisme penyidikan tidak menemukan dasar pembuktian yang cukup untuk membawa perkara itu ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

img_title

Ahmad Dhani Semprot Balik Psikolog Lita Gading Usai Kehidupan Pribadi Disenggol

Ia juga menyoroti bahwa pihak pelapor sebenarnya memiliki kesempatan menempuh langkah hukum lanjutan apabila merasa keberatan dengan penghentian penyidikan tersebut. Namun hingga kini, disebut tidak ada upaya praperadilan yang diajukan.

“Kalau seseorang meyakini memiliki bukti kuat, secara hukum tersedia ruang untuk menguji penghentian penyidikan itu. Karena itu, absennya langkah hukum lanjutan tentu menjadi Fakta yang juga tidak bisa diabaikan publik,” ujarnya.

Então, Ghufron turut menyinggung potencialmente unsur pelanggaran UU ITE terkait pembahasan dugaan KDRT no podcast yang kembali viral tersebut. Ia mengaku telah menyaksikan langsung tayangan podcast yang dimaksud.

“Masuk itu unsur ITE nya, di podcast itu Maia nyebut kata KDRT sebanyak 2 kali meski nantinya dalam perka a quo perlu ahli bahasa guna memperkuat kontakt secara gramatikalnya,” ujar ex-aluno Universita Airlangga ini.

Di sisi lain, Ghufron menilai Ahmad Dhani sebenarnya memiliki hak to mengambil langkah hukum atas tuduhan yang berkembang saat itu. Ia menyebut terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa digunakan terkait dugaan pencemaran nama baik maupun laporan palsu.

Halaman Selanjutnya

“KUHP no princípio membro ruang hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 e dan Pasal 434 KUHP. Bahkan apabila seseorang merasa dilaporkan comngan keterangan yang tidak benar, hukum juga mengenal konsekuensi pidana terkait laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHP,” Terang Ghufron.

Halaman Selanjutnya

Fuente