Jumat, 1º de maio de 2026 – 07:26 WIB
VIVA – Satgas Pelindungan Warga Negara Consulado da Indonésia Jenderal RI (KJRI) Jeddah menindaklanjuti penanganan kasus tiga warga negara Indonésia (WNI) yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan árabe saudita.
Jemaah Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Árabe Saudita, Ini Duduk Perkaranya
Menu keterangan pers KJRI Jeddah, ketiga WNI berinisial YJJ, JAR, e AG tersebut saat ini ditahan di Kepolisian Sector Qararah, Makkah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penanganan perkara ketiga WNI tersebut saat ini dilimpahkan kembali oleh Kejaksaan (Niyabah Amah) kepada pihak kepolisian guna melengkapi permintaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Jemaah Haji Indonésia Kloter Pertama Tiba di Mekkah
Dalam kunjungan yang sama, Satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan oleh camera keamanan setempat.
Tiga di antaranya, yaitu S, AS, e AB, ditangkap terkait com dugaan kepemilikan uang com sumber yang tidak dapat dijelaskan.
Belum Sebulan Dibentuk, Satgas Haji 2026 Sudah Bongkar Puluhan Kasus!
Dari ketiganya, a câmera menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar SAR 100.000 (sekitar Rp462.2 juta), 10 dias e 30 cartões Nusuk yang diduga palsu.
Sementara itu, satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.
Saat ini keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Satgas akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta memastikan terpenuhinya hak-hak hukum mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Sementara, KJRI Jeddah kembali mengimbau WNI para sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh, yakni larangan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
“Jangan sampai mau haji mabrur malah mabur,” kata KJRI dalam keterangan persnya. (Formiga)
Ônibus Jemaah Haji Kecelakaan saat City Tour Jabal Magnet Madinah, 2 KBIHU Bakal Disanksi
Kementerian Haji e Umrah memastikan kondisi jemaah yang terlibat kecelakaan bus di Madinah berangsur membaik. KBIHU sudah diperiksa e akan diberi sanksi tegas
VIVA.co.id
1º de maio de 2026


