Início Notícias Lewat Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantunya Dapatkan Keadilan

Lewat Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantunya Dapatkan Keadilan

35
0
Lewat Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantunya Dapatkan Keadilan

Selasa, 12 de maio de 2026 – 23h34 WIB

Jacarta, VIVA – Proprietário beneficiário PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza não disse nada sobre as bandas de sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang.

img_title

Pemerintah Target Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di Tahun 2026

Hal itu diungkapkan Kerry Riza melalui surat yang ditulisnya de Rutan Salemba e dibacakan kuasa hukumnya Patra M Zen na conferência pessoal em Jacarta, Selasa 12 de maio de 2026.

Em sua surat itu, Kerry Riza menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution e mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta não menegaskan ada intervensi yang dilakukan Riza Chalid maupun Irawan Prakoso nos processos pengewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.

img_title

Lapor Prabowo, Bahlil Sebut Stok BBM e GLP de Atas Standard Mínimo Nasional

Penegasan itu desampaikan Hanung e Alfian saat dikonfirmasi Kerry dalam banding di Pengadilan Tinggi Jacarta, Kamis 7 Mei lalu.

“Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung e Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya”, disse Kerry Riza em suratnya.

img_title

Merapat ke Istana, Cak Imin Bakal Lapor Prabowo soal Kemiskinan hingga SMK Go Global

Dalam kesaksiannya, Hanung e Alfian menyatakan penyewaan terminal BBM OTM merupakan keputusan yang diambil secara independente e diputuskan sepenuhnya di internal Pertamina secara bersama-sama sesuai prosedur bisnis yang berlaku. Sem nenhuma intervenção, Kerry Riza menyatakan, konstruksi hukum perkara tersebut secara otomatis gugur.

“Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata,” katanya.

Kerry Riza não disse nada adil karena Majelis Hakim batal menghadirkan Irawan Prakoso em sidang banding kedua pada tanggal 7 de maio de 2026. Padahal, sebagai terdakwa, Kerry Riza berhak meminta pengadilan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya sesuai Pasal 290 KUHAP.

Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya sudah menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso yang merupakan saksi kunci perkara ini pada sidang banding pertama kalinya yang dilangsungkan pada tanggal 30 de abril de 2026.

“Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim trocadilho sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau Não há nada de errado com a pengadilan”, katanya.

Halaman Selanjutnya

Majelis Hakim, kata Kerry, kembali menyetujui menghadirkan Irawan Prakoso em sidang berikutnya. No entanto, di akhir sidang pekan lalu, Majelis Hakim mendadak menolak dengan Alasan Irawan Prakoso tidak masuk di dalam berkas perkara karena tidak diperiksa dalam perkara ini sebelumnya. Pahal pada waktu sidang dibuka, Majelis Hakim sempat menyetujui Irawan Prakoso dihadirkan.

Halaman Selanjutnya

Fuente