Kamis, 21 de maio de 2026 – 23h10 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji e Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, em Rabu, 20 de maio de 2026, para mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tuntutan 18 Tahun para Nadiem Dinilai Tepat, Dugaan Rekayasa Korporasi Disorot
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 de maio de 2026.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Hilman Latief para mendalami upaya asosiasi ou biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
300 Barang Rampasan Negara Laku Terjual, Nilainya Nyaris Rp1 Triliun
Sebelumnya, em Senin, 18 de maio de 2026 KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi. Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.
KPK em 9 de janeiro de 2026, telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, e Ishfah Abidal Aziz, também conhecido como Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonésia tahun 2023-2024.
KPK Disebut Berisiko Terjebak Penyidikan “Lorong Sempit”
Em 30 de março de 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operacional Maktour Ismail Adham e Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonésia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. (Formiga)
Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp2 Miliar e Mobil Mewah
Mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dwi Purwantoro, sebagai tersangka dugaan suap, pemerasan hingga gratifikasi proyek.
VIVA.co.id
21 de maio de 2026




