Kerugian Negara Tembus Rp 857 Miliar di 7 Kasus Tambang Ilegal, ESDM Buka Suara

Jumat, 29 de maio de 2026 – 08:30 WIB

Jacarta, VIVA – Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), tengah mengusut tujuh kasus tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga mencapai Rp 857,55 miliar.

img_title

Pede Target Pendapatan Negara 2026 Tercapai, Purbaya Singgung Coretax: Orang Enggak Bisa Lari

Dalam unggahan di Instagram @bakom.ri, Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia mengatakan, sejatinya ada dua atividades yang dikategorikan sebagai atividades também ilegais.

A categoria é uma atividade que envolve atividades que são dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), e yang kedua adalah atividades também di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.

img_title

Wamen ESDM Bongkar Biang Kerok Blackout Sumatera: Jaringan Tersambar Petir

“Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal,” kata Anggia sebagaimana dikutip do Instagram @bakom.ri, Jumat, 29 de maio de 2026.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia

Foto:

  • ANTARA/Putu Indah Savitri

img_title

Imigrasi Ungkap Kasus TPPO Lintas Negara Período 2023-2025 Turun 65,92%

“Dimana nilainya mencapai sebesar Rp 857,55 miliar, dan ini adalah potensi kerugian negara akibat atividades tambang ilegal,” ujarnya.

Anggia menjelaskan bahwa titik-titik lokasi das atividades também ilegais, tersebar di sejumlah daerah na Indonésia. Yakni mulai dari wilayah Kalimantan, Java, Sumatra, bahkan hingga Kepulauan Maluku.

Dia memastikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan penindakan terhadap atividades também ilegais yang ada di Indonésia.

Supaya, hasil kekayaan alam Indonésia benar-benar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya para manter a massarakat.

“Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara,” ujarnya.

Ilustrasi scam/hacker/peretasan.

Satgas PASTI Setop 5 Entitas Penipuan e Investasi Ilegal, Simak Modus Terkininya

Satgas PASTI hentikan kegiatan 5 entitas em maio de 2026, yang diduga melakukan penipuan e investasi ilegal. Kelimanya yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID e Sensenowai.

img_title

VIVA.co.id

28 de maio de 2026

Fuente