Minggu, 12 de julho de 2026 – 18h24 WIB
Jacarta, VIVA – Reformas tata kelola perdagangan karbon yang dilakukan pemerintah dinilai tidak hanya berdampak pada pengembangan pasar karbon, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam agenda pengendalian perubahan iklim di tingkat global.
Peran Kemenhut Dinilai Strategis Dalam Penguatan Tata Kelola Perdagangan Karbon
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai serangkaian kebijakan yang ditempuh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan berbagai pemangku kepentingan terhadap pengelolaan karbon di Indonésia.
Menurut Hadi, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi salah satu tonggak penting dalam pembenahan tata kelola perdagangan karbon seedal.
Pesan ke Mahasiswa STAN, Purbaya: Teknologi Bisa Dibeli, Tapi Integritas Harus Dijaga Sejak Awal
“Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu, 12 de julho de 2026.
Ia menjelaskan, aturan baru tersebut memberi keleluasaan kepada pemilik maupun pengembang proyek karbon to menggunakan sistem registri internacional ataupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Harga Emas Hari Ini 8 de julho de 2026: Produção Antam e Global Terjun Bebas
Hadi mengatakan, sebelum perubahan regulasi dilakukan, ketentuan yang mewajibkan seluruh proyek karbon menggunakan registri seedal sempat menimbulkan keberatan dari kalangan pengembang proyek e investidor. Kondisi itu, menurut dia, membuat kepastian regulasi Indonesia dipandang belum ideal.
Selain merevisi Perpres, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sector kehutanan. Bersamaan com isso, pemerintah kembali mengakui unidade crédito carbono dari sejumlah proyek kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
“Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan,” ujarnya.
Menurut Hadi, berbagai kebijakan tersebut memberi sinyal positif terhadap komitmen Indonésia dalam memperkuat tata kelola perubahan iklim.
“Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonésia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu,” tuturnya.
Meski demikian, Hadi menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah, yakni memperluas keterlibatan massarakat Lokal e massarakat adat dalam pengembangan proyek karbon, khususnya di Kawasan perhutanan social dan hutan adat.
Halaman Selanjutnya
Com muito tempo, eu berharap penguatan tata kelola carbon tidak hanya mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi massarakat di sekitar kawasan hutan.