Minggu, 10 de maio de 2026 – 10h32 WIB
Jacarta, VIVA – Masih banyak pengendara di Indonesia yang mengira seluruh kecelakaan lalu lintas otomatis ditanggung BPJS Kesehatan. Padahal kenyataannya não sesederhana itu. Ada alguns aturan yang menentukan apakah biaya rumah sakit bisa dijamin BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, ou bahkan lembaga lain.
Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel Jadi 18 Orang, Ada Anak Usia di Bawah 5 Tahun
Hal ini penting dipahami, terutama bagi pengguna motor yang setiap hari beraktivitas di jalan raya. Sebab ketika kecelakaan terjadi, penanganan administrasi sering kali membuat keluarga korban bingung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, penjaminan kecelakaan lalu lintas bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami korban.
Misteri Kecelakaan China Eastern Terkuak: Aliran Bahan Bakar Diputus, Piloto Sengaja Jatuhkan Pesawat
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan setelah kecelakaan adalah mengurus Laporan Polisi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan.
“Laporan Polisi penting karena menjelaskan kronologi kecelakaan, lokasi kejadian, sampai penyebab kecelakaan,” ouviu Rizzky dikutip VIVA de BPJS Kesehatan, Minggu 10 de maio de 2026.
Atualização Tragedi KRL Vs Argo Bromo: 12 Korban Masih Dirawat, 39 Orang Sudah Diperiksa
Selama este masaarakat umumnya hanya mengenal dua pihak penjamin kecelakaan, yakni BPJS Kesehatan e Jasa Raharja. Padahal ada lembaga lain yang juga bisa menanggung biaya korban, tergintung situasinya.
Misalnya BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, hingga PT ASABRI.
Salah satu yang sering tidak diketahui massarakat adalah kecelakaan saat perjalanan berangkat kerja ou pulang kerja ternyata bukan tanggungan BPJS Kesehatan. Berdasarkan aturan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kondisi tersebut masuk kategori kecelakaan kerja.
Artinya, biaya pengobatan korban menjadi tanggung jawab lembaga penjamin kecelakaan kerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan ou perusahaan tempat korban bekerja.
Lalu bagaimana com kecelakaan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan dapat menanggung korban kecelakaan lalu lintas tunggal. Maksudnya, kecelakaan tersebut tidak melibatkan kendaraan lain.
Contohnya seperti pengendara motor tergelincir karena jalan licin, kehilangan kendali, ou jatuh sendiri saat berkendara.
Berbeda com o kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain ou Biasa disebut kecelakaan ganda. Em nossa condição, o penjamin pertence a Jasa Raharja.
Biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja memiliki batas maximal hingga Rp20 juta. Jika biaya pengobatan melebihi angka tersebut, barulah penjamin lain seperti BPJS Kesehatan dapat membantu menanggung sisanya sesuai ketentuan.
Halaman Selanjutnya
Meski começou, ada juga kecelakaan yang tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya kecelakaan akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri, seperti balapan mentiroso.



