Rabu, 22 de julho de 2026 – 05:05 WIB
Jacarta, VIVA – Polda Metro Jaya buka suara mengenai perkembangan penanganan dua laporan yang dilayangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Penyidik memastikan akan memanggil pihak terlapor nantinya.
Fritz Hutapea Bongkar Cara Pilih Pasangan: Aku Lihat Dulu, Bapakku Udah Siga Belum
“Iya (bakal memanggil terlapor)”, ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 22 de julho de 2026.
No entanto, Budi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan tahap awal com menelaah laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.
Ucapan Hotman Paris Dinilai Rendahkan Wartawan, Laporan Polisi Kini Bertambah
Com Demikian, Pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor belum dilakukan dalam waktu dekat. Langkah tersebut baru akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pendalaman terhadap laporan beserta alat bukti yang ada.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut e akan mendalami pelapor dan barang bukti,” Budi kata.
Sebelumnya diberitakan, permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Kekayaan Hotman Paris Disorot usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Harta Diperkirakan Capai Rp4.5 Triliun
Organizar wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Foi lançado em Senin, 20 de julho de 2026, com o nome LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan e Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. No dia do menu, permita que o Hotman desampaikan não cukup para menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar dia, dikutip Selasa, 21 de julho de 2026.
Selain PWI, sehari berselang Hotman kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait hal serupa. Adalah organisasi Media Independen Online (MIO) Indonésia melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hotman dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan com sangkaan Pasal 433, Pasal 436, e Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Ayat (1) Juncto Pasal 4 Ayat (2) e Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 de janeiro de 1999, Pers.
Halaman Selanjutnya
Ketua Umum MIO Indonésia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, mengatakan pihaknya menilai pernyataan Hotman na rua pública telah melampaui batas critik terhadap kerja jurisnalistik.