Senin, 25 de maio de 2026 – 08:26 WIB
Jacarta, VIVA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ou Noel Ebenezer akan membacakan pleidoi alias pidato pembelaan usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
KPK Periksa Wabup Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu
Pembacaan pledoi digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 25 de maio de 2026.
“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, dilansir dari ANTARA.
Nasib 430 Aktivis Global Sumud Flotilla Terungkap, Akan Dipenjara di Ketziot
Sidang pembacaan pledoi akan digelar di ruang Kusuma Atmadja, com dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.
Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4.43 miliar subsider 2 tahun penjara.
KPK Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara ke Noel Ebenezer Sudah Sesuai Pedoman
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker e gratifikasi no período 2024–2025, e didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi ou lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar e menerima gratificação.
Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, e Supriadi.
Temurila e Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 anos e 6 meses de penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, e Supriadi masing-masing 5 anos e 6 anos de idade, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 anos de idade, serta Hery Sutanto 7 anos de idade.
Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidier pidana penjara selama 90 hari.
Tak hanya itu, alguns terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp 5,8 mil; Gerry Rp 13,26 mil; Bobby Rp 60,32 mil; Sekarsari Rp 42,67 bilhões; Anita Rp 14,49 mil; Supriadi Rp 19,81 bilhões; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing com subsídio 2 tahun penjara.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu e Sri Enggarwati.
Halaman Selanjutnya
Secara rinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 jute; Juta Fahrurozi Rp 270,95; Hery, Gerry e Sekarsari masing-masing juta Rp652,24; Subhan dan Anitasari masing-masing juta Rp326,12; Serapilheira Bobby Rp978,35; serta Supriadi Rp 294,06 juta.



