Início Notícias Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internacional

Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internacional

46
0
Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internacional

Sabtu, 9 de maio de 2026 – 18h30 WIB

VIVA –Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internacional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 321 lip negara asing diamankan dalam penangkapan yang dilakukan pada Sabtu 9 May 2026.

img_title

Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Berganti, Ada Dirlantas hingga Kapolres Depok

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internacional.

“Este merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internacional,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan, sábado, 9 de maio de 2026.

img_title

108 Pati e Pamen Polri Dimutasi! 9 Kapolda e Pejabat Mabes Berganti

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang e dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan massarakat terkait terkait atividades mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jacarta Barat.

img_title

Komjen Dedi: Polisi Harus Pakai Otak, Otot, e Hati Nurani saat Menegakkan Hukum

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menegokan dugaan adanya atividades perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan lip negara asing dari berbagai macam negara”, disse Brigjen Pol. Wira.

Sebanyak 321 orang diamankan dengan rincian 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnã, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malásia, 5 warga negara Tailândia, e 3 warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operacional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. A polícia também possui 75 domínios e sites que podem ser usados ​​​​online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik ​​​​turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC computer, dan uang tunai berbagai mata uang.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dan dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan communikasi”, disse Brigjen Pol. Wira.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko mengatakan fenômenos ini menunjukkan adanya pergeseran atividades tindak pidana siber transnasional ke Indonésia.

Halaman Selanjutnya

Fuente