Selasa, 5 de maio de 2026 – 14h17 WIB
Jacarta, VIVA – Gubernur DKI Jacarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan insentif pajak kendaraan listrik dan bebaskan dari aturan ganjil genap (gage).
Jakarta Tetap Beri Privilege para Kendaraan Listrik, de Pajak hingga Ganjil Genap
“Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mereferensi apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa.
Menu Pramono, keputusan ini dibuat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentando pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) e Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Punya Kendaraan Listrik de Jacarta Tak Perlu Khawatir, Insentif Pajak Tetap Diberikan
Sebelumnya, Pemprov DKI Jacarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 pessoas, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 pessoas.
Além disso, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik com nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.
Kendaraan Listrik Tetap Bisa Melenggang Bebas di Jalanan Jacarta
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jacarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Pramono.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Jacarta para encontrar o polasi de ibu kota. (Formiga)
Menperin Agus Lobi Menkeu Purbaya soal Insentif Kendaraan Listrik
Pemberian insentif kendaraan listrik semakin relevan karena tidak hanya berkaitan comngan agenda pengurangan emisi. Tetapi juga upaya tekan consumeri bahan bakar minyak.
VIVA.co.id
5 de maio de 2026




