Rabu, 8 de julho de 2026 – 19:21 WIB
Jacarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ele memorizou os dados do BPJS Ketenagakerjaan, tendo que reivindicar bahwa sekitar 95,45 pessoas por Jaminan Hari Tua (JHT) sudah dikenakan pajak 0 pessoas.
Purbaya Yakin Partisipasi RI de D-8 Perkuat Kolaborasi Ekonomi Negara-negara Muslim
Fasilitas tarif PPh final 0 pessoa diberikan para pencairan JHT com Sampai nominal com Rp 50 juta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan e Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen,” kata Purbaya di Kawasan Senayan, Jacarta, Rabu, 8 de julho de 2026.
Purbaya e Said Iqbal Rapat soal Penghapusan Pajak JHT, Intip Pembahasannya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
“Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu exatamente, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” ujarnya.
Purbaya Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Petugas Bea Cukai saat Bertugas di Laut
Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Said Iqbal para membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat JHT e jaminan pensiun.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan avaliou atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang alguns kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan akan mempelajarinya secara abrangente sebelum mengambil keputusan.
“Kita tidak ingin membuat massarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung damak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh massarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Eles também podem usar o mecanismo de progresso de um grande número de pessoas que usam PHK mais de um lugar onde o JHT pode ser usado.
“Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang algunsapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” disse Purbaya.
Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras comngan perkembangan sistema jaminan social and dinamika pasar kerja.
Halaman Selanjutnya
Purbaya mengatakan, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara. Um diálogo com você para que você possa continuar falando. (Formiga).