Selasa, 7 de julho de 2026 – 20:00 WIB
Jacarta, VIVA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jacarta Selatan I Ketut Darpawan menungkap pertimbangan yang mendasari putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.
Respons Putusan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro: Tidak Serta Merta Penyidikan Tak Sah
“Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” tutur Hakim I Ketut Darpawan, Selasa, 7 de julho de 2026.
Hakim menyebut, pokok perkara yang dipertimbangkan adalah sah ou tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Notícias de última hora: Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Suryo Tidak Sah, Praperadilan Dikabulkan Sebagian
Hakim menilai, meski Polda Metro Jaya foi mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Ketua Pengadilan Negeri Tangerang membroikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah ou tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon”, katanya.
Pagar Besi di Kolong Viaduto Kampung Melayu Raib Digondol, Pelaku Tipu Warga Pura-pura Jadi Petugas Dinas
Hakim juga mengatakan Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik para melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.
“Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” tuturnya.
Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 de novembro de 2025 hingga 18 de junho de 2026 tanpa pernah dikenai penahanan.
Sehingga, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. Tapi, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.
Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, mereaih kemenangan sebagian dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jacarta Selatan, Selasa, 7 de julho de 2026.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.
Halaman Selanjutnya
“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.