Semua E-commerce Bakal Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Purbaya: Bertahap

Jumat, 3 de julho de 2026 – 08:06 WIB

Jacarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce ou marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform pergangan eletronik.

img_title

Baseado no mercado de Bersifat, Purbaya Sebut Dana Kelolaan PFII Bisa Biayai Proyek Danantara

Neste momento, Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan e-commerce yakni Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada, yang akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka.

“Ada (mercado penambahan). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” Kata Purbaya di Komplik Parlemen, Senayan, Jacarta, Kamis, 2 de julho de 2026.

img_title

Undang Investor Masuk ke PFII, Purbaya Tawarkan Sejumlah Fasilitas Ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

A compra do PPh Pasal 22 via e-commerce será encerrada em 1º de agosto de 2026. O mercado será fechado, o mercado terá PPh Pasal 22 sebesar 0,5 por pessoa do valor bruto do dinheiro.

img_title

Pemerintah Bakal Tambah Marketplace Pungut Pajak ke Pedagang Online Secara Bertahap

Dalam mekanismenya, consumidor melakukan pembayaran melalui mercado. Selanjutnya, mercado memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

No entanto, um pouco de dinheiro pode custar muito dinheiro ou dinheiro ou pagar o valor bruto de Rp500 juta por dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Menu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujarnya. (Formiga).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Jaga Defisit APBN, Purbaya Bakal Seleksi Usulan Tambahan Anggaran Rp 984 Triliun para K/L

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya bakal menyeleksi usulan tambahan angaran Kementerian/Lembaga (F/L) sebesar Rp 984 triliun até 2027.

img_title

VIVA.co.id

3 de julho de 2026

Fuente