Profissional Peradi: Advokat Sebagai Penyeimbang para Mencapai Kepastian Hukum

Kamis, 2 de julho de 2026 – 22:00 WIB

Jacarta, VIVA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menegaskan peran penting advokat sebagai penyeimbang para mencapai kepastian hukum dan profesional.

img_title

ILEF 2026 Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan KUHP Baru Berlaku

Peradi Profesional menekankan peran penting advokat to memberikan perspektif hukum yang objectif, academic, e abrangente dalam menjaga kualitas sistema peradilan pidana e dan perlindungan hak constitusional warga negara.

Demikian hal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional, Yuhelson saat menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara pengujian konstitucionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) do Mahkamah Konstitusi (MK) República da Indonésia, Kamis, 2 de julho de 2026.

img_title

Peradi Otto Kembali Digugat, Kali Ini ke PN Jacarta Timur

“Sebelum UU yang baru (Pasal 1 angka 22 e Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP) jelas yang boleh mendampingi seseorang yang berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu kalau ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa Nah sekarang ada, bentukan dari pemerintah, namanya paralegal.

Ainda mais, eu me mandeng bahwa perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan sekklusivitas profesi.

img_title

Otto Hasibuan Digugat Lagi ke Pengadilan, Kali Ini Sama 3 Orang Warga

Ia menerangkan, persoalan utama yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas pengertian advokat dan pemberi bantuan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Au justru berpotensi mengaburkan batas antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam zim hukum yang berbeda. Karena kalau di desa-desa, ou di daerah terpencil kalau pihak didampingi oleh pihak yang tidak mempunyai pengetahuan dan Ilmu tentang hukum akan memberikan ketidakpastian hukum,” beber dia.

Com o trocadilho, Peradi Profesional menegaskan dukungan penuh terhadap upaya negara memperluas acesso à justiça bagi seluruh massarakat sebagai amanat konstitusi.

Namun demikian, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang diterima massarakat.

“Hak atas bantuan hukum bukan hanya hak untuk didampingi, melainkan hak untuk memperoleh pembelaan hukum yang profesional, independente, effectif, berintegritas, dan akuntabel,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya

Tak hanya itu, kata dia, Peradi Profesional berpandangan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur dua rezim hukum yang berbeda namun saling melengkapi.

Halaman Selanjutnya

Fuente