Sabtu, 20 de junho de 2026 – 15h36 WIB
Jacarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 19 de junho de 2026.
KPK Tak Akan Duplikasi Tangani Kasus Korupsi MBG yang Kini Diusut Kejagung
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti eletronik dan dokumen dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, KPK também menyita objeto yang sama saat menggeledah dua lokasi lain, yakni PT Visa Empat Bali e CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Adapun tiga lokasi tersebut digeledah dalam rangkaian penggeledahan di Bali selama 17-19 junho 2026.
KPK Sita Toko, Salon hingga Rumah Bupati Pekalongan não ativo Fadia Arafiq
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” ucap Budi kepada wartawan, Sabtu, 20 de junho de 2026.
Budi menjelaskan, penyidik KPK em 19 de junho de 2026, sempat memeriksa Wakil Menteri Imigrasi e Pemasyarakatan período 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal lipa negara asing.
KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus MBG Tak Disetop Permanen, Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ungkap dia.
Sebelumnya, em 2-3 de junho de 2026, KPK iniciou operações tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. A operação foi concluída no OTT ke-11 e lançada no KPK até 2026.
Durante a operação, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara ouau apartamentar sipil negara (ASN) e sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi e Pemasyarakatan Silmy Karim enviaram KPK em 3 de junho de 2026 para menyerahkan diri.
Em 4 de junho de 2026, KPK iniciou o período de 2022-2026 de lingkungan Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia no período de 2022-2026 de Kementerian Hukum e Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi período 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi período 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal e Status Keimigrasian período 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Halaman Selanjutnya
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal e Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji e Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. (Formiga)