Kamis, 18 de junho de 2026 – 08:31 WIB
Jacarta, VIVA – Proses sekekusi lahan Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jacarta Pusat, mulai dilakukan pada Kamis, 18 de junho de 2026.
Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, 3.161 Aparat Gabungan Disiagakan
Menjelang pelaksanaan sekekusi, suasana di sekitar Kawasan hotel terlihat memanas dengan munculnya spanduk-spanduk penolakan hingga pemasangan Kawat berduri di akses masuk hotel.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan spanduk penolakan terpampang di sejumlah sudut kawasan Hotel Sultan. Salah satu spanduk bertuliskan “Tolak sekekusi Hotel Sultan”.
Aparat Gabungan Siaga di GBK, Siap Kawal Eksekusi Hotel Sultan yang Berlangsung Hari Ini
Tak hanya itu, sejumlah simpatisan dan massa aksi juga mulai berkumpul di depan lobi hotel. Mereka tampak membawa mobil kommando to menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan sekekusi.
Kawat berduri juga terlihat membentang menutupi akses masuk hotel. Sementara itu, equipe kepolisian bersama petugas keamanan GBK telah bersiaga di sejumlah titik kawasan.
Hotel Sultan Dieksekusi Besok, Hutan Kota hingga Sejumlah Pintu GBK Ditutup
Akses masuk menuju area GBK juga tampak dibatasi bagi sejumlah pengendara. Di tengah penolakan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan pelaksanaan sekekusi tetap berlangsung sesuai jadwal.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara and Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan tidak ada perubahan maupun penundaan terhadap agenda pengosongan lahan tersebut.
“Pelaksanaan sekekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jacarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 de junho de 2026, não berubah e tidak ada penundaan. Técnicas persas para sekekusi pengosongan telah dilakukan, khususnya dari sisi pengamanan,” kata dia kepada wartawan.
Menurut Kharis, surat pemberitahuan sekekusi do PN Jakarta Pusat juga telah disampaikan kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Dalam surat tersebut, PT Indobuildco maupun pihak lain yang menempati objek sekekusi diminta to mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
“Oleh karena itu, apabila Indobuildco ou penghuni ou siapapun yang mendiami/menempati Blok 15 tidak bersedia meninggalkan/mengosongkan objeto sekekusi secara sukarela, maka sekekusi tetap berjalan dan akibat yang timbul tidak menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat,” tutur Kharis.
Sebelumnya diberitakan, camera gabungan dari unsur TNI, Polri, e Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan sekekusi kawasan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 de junho de 2026.
Halaman Selanjutnya
Sebanyak 3.161 funcionários disiagakan guna memastikan proses sekekusi berjalan aman dan kondusif. Hal itu diungkap Kepala Seski Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Erlyn Sumantri.