Jumat, 29 de maio de 2026 – 16h10 WIB
Jacarta, VIVA – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pelibatan TNI Angkatan Darat dalam penanganan aksi begal merupakan bagian dari militer selain perang (OMSP) yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
TNI Turun Tangan Buru Begal, TB Hasanuddin: Itu Sebenarnya Tugas Polisi
Donny Pramono enfrentou o terceiro ano, mas dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara e Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan em tugas operasi milite perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” disse Donny em conferência pessoal em Jacarta, Jumat, 29 de maio de 2026.
Heboh Teror ‘Pocong Begal’ de Jateng, Polisi Ungkap Faktanya
Ia menegaskan pelibatan TNI tidak mencakup kewenangan penegakan hukum karena hal tersebut tetap menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Donny menjelaskan TNI AD hanya berperan membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patrulhas bersama serta edukasi kepada massarakat secara humanis terkait pencegahan tindak kejahatan jalanan.
Izin Panglima TNI Anak Buahnya Bantu Tangani Begal, Ada Tapinya
Ia menyebut TNI AD akan terus memperkuat kolaborasi dengan Polri to menjaga keamanan dan ketertiban massarakat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal sebagai bagian dari dukungan kepada Polri.
“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui ou mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas saat dikonfirmasi.
Nas menegaskan TNI não pode ter uma longa duração no penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku.
Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan massarakat terlindungi dari aksi begal. (Formiga)
DPR: TNI Bisa Tangani Begal Statusnya Bantu Polisi
Komisi I DPR menilai pelibatan TNI tangani begal harus terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, e koordinasi antar institusi
VIVA.co.id
28 de maio de 2026
