Início Notícias Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usa Diduga Sebut Sumbar Intoleran e Barbar

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usa Diduga Sebut Sumbar Intoleran e Barbar

66
0
Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usa Diduga Sebut Sumbar Intoleran e Barbar

Selasa, 26 de maio de 2026 – 17h52 WIB

Jacarta, VIVA – Kontroversi pernyataan pegiat media social Permadi Arya, também conhecido como Abu Janda berbuntut panjang. Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, e Antargolongan (SARA).

img_title

Sim, Disangka! Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Pesta Narkoba do Hotel B Fashion Jakbar

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 May 2026.

Pihak IKM menilai pernyataan Abu Janda telah menyinggung massarakat Sumatra Barat, khususnya etnis Minangkabau, hingga memicu keresahan. Hal itu diungkap Wakil Ketua Bidang Hukum e HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris.

img_title

Comece Detik-Detik Blackout Massal yang Bikin Sumatra Gelap Gulita

“Dimana pada saat ini kami adalah específico para massarakat Sumatra Barat, etnis Minangkabau. Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jacarta, Selasa, 26 de maio de 2026.

Menurut Defrizal, laporan tersebut berkaitan dengan pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat.

img_title

Cabo Putus e Cuaca Buruk Jadi Biang Kerok Blackout Sumatra, Polícia: Sebelum Kejadian Ada Ledakan

“Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya, kemungkinan ada di Amerika Serikat kalau nggak salah di daerah Philadelphia ya,” katanya.

Dalam pidato yang dipermasalahkan itu, Abu Janda disebut melontarkan pernyataan yang menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan masaarakatnya ‘bar-bar’. Pernyataan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari keluarga besar Minangkabau.

“Disitu disebutkan bahwa massarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada barbar di belakangnya itu dianggap massarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ujarnya.

Então, Defrizal também menyoroti makna kata “barbar” yang dinilai sangat merendahkan e menyinggung martabat massarakat Minangkabau.

“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonésia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya”, kata dia.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Halaman Selanjutnya

IKM também pode ser um grande sucesso se você tiver um monte de dinheiro, vídeos termasuk que serão transmitidos pela mídia social.

Halaman Selanjutnya

Fuente