Início Notícias Heri ‘Black’ Disebut Masih Berstatus Saksi Perkara Korupsi DJBC

Heri ‘Black’ Disebut Masih Berstatus Saksi Perkara Korupsi DJBC

19
0
KPK Minta Pejabat Segera Lapor Harta Kekayaannya Secara Jujur e Lengkap

Sabtu, 16 de maio de 2026 – 16h18 WIB

Jacarta, VIVA – Nama Heri Setiyono, também conhecido como Heri “Black”, foi colocado no cargo de penyidikan, para que ele pudesse se formar no Direktorat Jenderal Bea e Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

img_title

Kejagung Telusuri Belasan Perusahaan Terlibat Jual Beli LAHP

Namun hingga kini, status Heri disebut masih sebatas saksi dan belum masuk dalam konstruksi tersangka yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan terhadap penanganan perkara itu disampaikan Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautam Wiranegara. Dia menilai terdapat persoalan prosedural sejak awal langkah KPK melakukan pemanggilan terhadap Heri.

img_title

Nadiem Sangat Disayangkan

Menurut Gautama, surat panggilan saksi pertama justru dikirim ke alamat rumah yang disebut sudah lama tidak dihuni Heri. Kondisi itu membuat Heri disebut tidak pernah mengetahui adanya panggilan dari penyidik.

“Ini bukan soal membela Heri. Ini soal integritas prosedur. Kalau diawal saja sudah salah, seluruh bangunan perkara bisa rapuh,” tuturnya dikutip Sabtu, 16 de maio de 2026.

img_title

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Jaksa Bongkar Skema Fraude Kerah Putih

Meski demikian, Heri kemudian disebut mangkir dari panggilan penyidik. Gautama menilai kesimpulan tersebut terlalu dini karena unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan apabila yang bersangkutan memang tidak pernah menerima surat panggilan.

Persoalan lain muncul saat KPK disebut telah mengetahui alamat terbaru Heri. Namun, menurut Gautama, penyidik ​​​​apenas melanjutkan proses penggeledahan e penyitaan tanpa memperbaiki prosedur pemanggilan sebelumnya.

“Sahnya penggeledahan tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Este lompatan yang fatal,” ujar Gautama.

Dalam penggeledahan itu, penyidik ​​​​turut menyita sejumlah dokumen. Salah satunya satu bundel dokumen bertuliskan “List Untuk Biru” que belamente memunculkan berbagai spekulasi di publiclik.

Meski begitu, Gautama meminta massarakat tidak buru-buru mengaitkan istilah tersebut dengan institusi tertentu, termasuk Bea Cukai.

“Publik tidak boleh prematur. ‘Biru’ belum tentu Bea Cukai. Maknanya harus dibuktikan dalam persidangan,” kata dia.

Perkembangan penyidikan kemudian mengarah ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. KPK diketahui melakukan penggeledahan terhadap contaktiner milik Heri yang diduga berkaitan dengan arus logistik import.

Menurut Gautama, langkah itu menunjukkan penyidikan mulai bergerak menelusuri pola distribusi barang hingga dugaan pengondisian jalur importa.

Meski demikian, dia kembali menegaskan bahwa hingga saat ini Heri belum tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kondisinya berbeda com sejumlah nama lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, e Dedy Kurniawan yang disebut telah masuk dalam konstruksi perkara.

Halaman Selanjutnya

“Status Heri masih di zona abu-abu. Dia dianggap mengetahui informasi, tetapi itu belum cukup untuk membangun kesalahan pidana,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Fuente